News
Pekerja Jalan Tuntut Hak, Pengusaha Belum Bayar Upah Rp 44 Juta, Apindo Sumba Timur Turun Tangan
Total upah yang belum dibayar PT Setia Jaya Nirwana yang menjadi hal Lukas dan pekerja lainnya sebesar Rp 44 jutaan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
"Kami melihat dari sisi kontrak selisihnya sekitar Rp 13 juta yang tidak diakui oleh pekerja. Jumlah selisih ini kami belum melihat keterangan siapa yang benar karena tidak ada keterangan hitam di atas putih sehingga perlu kembali duduk bersama lagi," ungkap Hadut.
Sedangkan dari sisi berapa yang telah dibayar upah, jelas Hadut, setelah pihaknya mencocokkan dalam mediasi itu, menurut catatan pemberi kerja, upah yang sudah diberikan kepada Lukas Rp 331.000.000 dari Rp 339.000.000 tinggal Rp 7.000.000 sehingga pemberi kerja siap membayar.
Namun menurut pekerja yang diterima dari pemberi kerja baru Rp 315 juta lebih. Selisih antara hitungan pekerja dengan hitungan pemberi kerja Rp 16.000.000. Setelah dijumlahkan antara selisih nota dan selisih kontrak, maka titik persoalan uang sebanyak Rp 29.000.000.
"Ini menjadi persoalan kedua bela pihak. Sedangkan untuk hak pekerja kita sudah perintahkan pengusaha bayar. Sedangkan yang perlu ada mediasi lagi Rp 29 juta bukan Rp 177.000.000 seperti yang disampaikan oleh pekerja," tegas Hadut.
Hadut mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan Rp 29 juta, pihaknya turun lapangan guna mengecek fisik, sebab fakta itu tidak bisa diubah di lapangan.
"Saya minta agar pihak Nakertrans turun lapangan dengan meminta bantuan tim teknis guna mengetahui letak persoalan ini ada di pihak mana, ataukah kita win-win solution sebab persoalannya hanya Rp 29 juta itu, bukan lagi Rp 177 juta," pungkas Hadut. *