News

Pekerja Jalan Tuntut Hak, Pengusaha Belum Bayar Upah Rp 44 Juta, Apindo Sumba Timur Turun Tangan

Total upah yang belum dibayar PT Setia Jaya Nirwana yang menjadi hal Lukas dan pekerja lainnya sebesar Rp 44 jutaan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Pos-Kupang.Com/istimewa
Proses mediasi di Dinas TransNaker Sumba Timur. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumba Timur turun tangan memediasi sengketa pengerjaan jalan Tabundung-Wahang antara pekerja yang diwaliki Lukas Tamo Ama dengan pemberi kerja Direktur PT Setia Jaya Nirwana, Elvis Karwelo.

Berdasarkan data yang dikirim LSM Pendamping Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba, Martha Hebi, Sabtu (18/1), total upah yang belum dibayar PT Setia Jaya Nirwana yang menjadi hal Lukas dan pekerja lainnya sebesar Rp 44 jutaan.

Sekretaris Apindo Sumba Timur, Donatus Hadut, yang ikut dalam mediasi bersama Nakertrans setempat, Sabtu (18/1), mengatakan, persoalan terletak pada selisih nota pengambilan uang yang dalam catatan pengusaha pekerja sudah mengambil uang sebesar lebih kurang Rp 331.000.000, sedangkan pekerja hanya mengakui telah menerima lebih kurang Rp 315.000.000.

Dikatakan Hadut, pekerja (Lukas, Red) tidak punya catatan. Selain persoalan nota bon, juga ada persoalan harga satuan hasil (upah borong) untuk item pekerjaan plesteran, harga campuran menggunakan moleng, serta urukan dengan selisih total lebih kurang Rp 13.000.000.

Terkait masalah harga penggunaan molen, pengusaha nenghadirkan dua orang pekerja sebagai saksi yaitu Aleks dan Ama Kii, namun pekerja tetap tidak bergeming dari tuntutannya.

Persoalan selisih kontrak sebesar Rp 29 juta, kata Hadut, dalam mediasi disepakati total upah yang disengketakan sebesar Rp 29.000.000. Namun sisa upah pekerja yang tidak termasuk upah yang disengketakan, pengusaha siap bayar dan tidak ada persoalan lagi.

Setelah pihaknya melihat persoalan itu, lanjut Donatus, dari sisi pengaduan pekerja (Lukas-red), total upah yang dituntut sebesar Rp 351.955.810, baru dibayar pihak pemberi kerja Rp 183.899.000, masih sisa Rp 168.056.000. Terhadap upah ini, ada upah harian di mana sisa upahnya untuk bonus upah pengawasan sebesar Rp 9.140.000.

Menurut Hadut, setelah dilihat dari persoalan upah harian tersebut, sebenarnya tidak ada persoalan antara pekerja dan pemberi kerja. Hanya ada berkaitan dengan pencatatan, menurut pemberi kerja sudah dibayar tetapi di kwitansi itu tidak ada tanda terima, sementara pekerja merasa belum terima.

Setelah dilakukan mediasi dengan menghadirkan sejumlah saksi (pekerja) lain, diakui Hadut, di lapangan ternyata bonus yang Lukas sebut tersebut sebenarnya hanya Rp 8.910.000. Namun bonus tersebut dibagi dua, pengawas Rp 4.000.000, sisanya Rp 4.910.000 untuk Lukas yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

"Kami meminta kepada pemberi kerja agar membayar sisa upah Rp 4.910.000 itu. Saya sudah sampaikan ini kepada perwakilan perusahan untuk segera dibayar agar persoalan ini selasai karena ini haknya pekerja," ungkap Hadut.

Terkait upah borong atau upah satuan, Hadut melihat ada persoalan. Dalam hitungan pekerja total borongan sebesar Rp 351.955.810.

Sedangkan menurut pengusaha total upah borongan Lukas sesuai volume Rp 339 juta lebih.

Hadut melihat ada persoalan pada sejumlah item pekerjaan di mana ada kesepakatan harga yang ada persoalan. Menurut pemberi kerja cor beton menggunakan moleng milik perusahan hanya Rp 500.000 per kubik dan diakui oleh saksi Aleks dan Ana Kii, sedangkan menurut pekerja kesepakatannya Rp 570.000/m3 terkait persoalan plester yang nilainya Rp 3,6 juta lebih itu, menurut Hadut, tidak diakui oleh perusahaan karena tidak dimasukkan sekalian secara komplit pada saat pekerjaan selesai.

Selain itu, ada urukan material tanah dan batu sebanyak 83 kubik di mana pekerja mengatakan Rp 100.000/kubik, sedangkan pemberi kerja mengatakan hanya Rp 30.000/kubik karena urukan ini tidak ada dalam item pekerjaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved