Kejari TTU Lakukan Pulbaket Dugaan Kasus Pernyalagunaan Dana Hibah Yayasan Sandinawa
Pihak Kejari TTU lakukan Pulbaket dugaan kasus pernyalagunaan Dana Hibah Yayasan Sandinawa
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Pasalnya, Prof. Sirilius Seran bertindak sebagai orang yang menerima dan menggunakan dana miliaran rupiah tersebut. Bukan hanya Prof. Sirilius Seran, namun ada beberapa pihak lain yang dilaporkan dalam kasus ini.
Usai melaporkan, Robertus Kefi kepada media mengungkapkan, dirinya melaporkan terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut karena sudah menjadi temuan dari Inspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenistedik) dan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor.
"Dari kedua institusi ini, ternyata ada temuan dana hibah sebesar Rp 4 miliar yang dikasih oleh yayasan dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp. 3 miliar lebih," ujarnya.
Atas temuan tersebut, jelas Robertus, dirinya memutuskan untuk mengantarkan dua dokumen tersebut ke Kejari TTU untuk dapat ditindaklanjuti. Sebab dua dokumen tersebut sudah menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti.
"Kalau tidak dilaporkan maka kami yang disalahkan. Karena kesannya kami yang melindungi dan kami menutup-nutupi hasil temuan," ujarnya.
Robertus mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut yakni Mantan Rektor Unimor, Prof. Sirilius Seran, Wakil Rektor II Dominikus Kopong, dan jajaran bagian keuangan Unimor pada saat itu.
"Yang dua sudah selesai masa jabatannya, dan yang lainnya masih aktif sampai sekarang ini. Mereka merupakan staf dan Kabag di bagian keuangan Unimor. Jadi laporan ini dibuat karena mereka tidak mampu menunjukan kuitansi dan bukti lainnya," terangnya.
Robertus mengungkapkan, salah satu item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana tersebut yaitu perjalanan dinas fiktif oleh pejabat Unimor.
"Kemudian ada beberapa kegiatan lainnya yang ada di hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Robertus mengharapkan, kepada Kejari TTU menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi serta dari Satuan Pengawas Internal Unimor.
"Dan kalau bisa uangnya dikembalikan, karena uang ini adalah uang mahasiswa. Uang dinyatakan sebagai uang publik apabila didapat lebih dari satu orang. Jadi memang harus bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.
Kasie Intel Kejari TTU, Mario Situmeang membenarkan bahwa ada seseorang yang datang dan menemui dirinya untuk melaporkan terkait dengan pengelolaan dana hibah di Unimor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)