Kejari TTU Lakukan Pulbaket Dugaan Kasus Pernyalagunaan Dana Hibah Yayasan Sandinawa

Pihak Kejari TTU lakukan Pulbaket dugaan kasus pernyalagunaan Dana Hibah Yayasan Sandinawa

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Kabupaten TTU, Bambang Sunardi, SH,.MH 

Pihak Kejari TTU lakukan Pulbaket dugaan kasus pernyalagunaan Dana Hibah Yayasan Sandinawa

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Universitas Timor ( Unimor), Robertus Kefi terkait dengan dugaan kasus pernyalagunaan dana hibah sebesar Rp. 4 miliar lebih dari Yayasan Pendidikan Cendana (Sandinawa) ke Universitas Negeri Timor.

Pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diadukan oleh Robertus Kefi tersebut dilakukan guna mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dengan penggunaan dana dari yayasan tersebut.

Presiden Jokowi: Kita Siapkan Setiap Tahun Lima Juta Bibit Pohon Tanam di Labuan Bajo

Kepala Kejari TTU, Bambang Sunardi mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui diruang kerjannya, Selasa (21/1/2020).

Bambang mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap para pihak tersebut guna meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana hibah tersebut, apakah memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut atau tidak.

Mahasiswi PNK Dianiaya Hingga Nyaris Ditikam dengan Kaca di Kamar Kos

"Betul kita sudah mengundang rekan-rekan dari Unimor sendiri. Kita mencari paling tidak titik lah, apakah ada perbuatan melanggar hukum atau tidak. Karena apa, ini kan kita harus berbicara satu dulu asalnya dari Yayasan, setelah itu yayasan jadi negeri, lalu kita kaji, yayasan seperti apa, dan negeri seperti apa, baru kita ketahui titik temunya seperti apa," ungkapnya.

Setelah mengetahui semua keterangan dari beberapa pihak tersebut, jelas Bambang, pihaknya baru dapat melakukan kesimpulan terhadap dugaan kasus tersebut dengan dikukung sejumlah alat bukti yang ada.

"Kalau sekarang kami belum bisa menyimpulkan," terangnya.

Bambang menuturkan, dalam melakukan pemanggilan tersebut, para pihak yang dilaporkan oleh Robertus Kefi sudah dimintai keterangan termasuk Mantan Rektor Unimor Prof. Sirilius Seran yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah dari Yayasan Sandinawa tersebut.

"Hari ini mantan rektor. Karena mengerucut ke situ," pungkasnya.

Bambang menegaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan pulbaket terkait dengan dugaan kasus tersebut. Jika nantinya data dan keterangan sudah diperoleh semua dari berbagai pihak, maka pihaknya akan segera melakukan kajian dan menyimpulkan status kasus tersebut.

"Apakah bisa ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. Kalau nanti kita temukan ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara maka pasti kita akan tingkatkan," ungkapnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Timor (Unimor) Prof. Sirilius Seran diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (12/12/2019).

Mantan orang nomor satu di universitas negeri yang ada di wilayah perbatasan itu dilaporkan ke Kejari TTU oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Unimor, Robertus Kefi.

Prof. Sirilius Seran diadukan ke Kejari setempat terkait dengan pengelolaan dana hibah sebesar Rp. 4 mikiar lebih dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) tahun 2015.

Pasalnya, Prof. Sirilius Seran bertindak sebagai orang yang menerima dan menggunakan dana miliaran rupiah tersebut. Bukan hanya Prof. Sirilius Seran, namun ada beberapa pihak lain yang dilaporkan dalam kasus ini.

Usai melaporkan, Robertus Kefi kepada media mengungkapkan, dirinya melaporkan terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut karena sudah menjadi temuan dari Inspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenistedik) dan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor.

"Dari kedua institusi ini, ternyata ada temuan dana hibah sebesar Rp 4 miliar yang dikasih oleh yayasan dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp. 3 miliar lebih," ujarnya.

Atas temuan tersebut, jelas Robertus, dirinya memutuskan untuk mengantarkan dua dokumen tersebut ke Kejari TTU untuk dapat ditindaklanjuti. Sebab dua dokumen tersebut sudah menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti.

"Kalau tidak dilaporkan maka kami yang disalahkan. Karena kesannya kami yang melindungi dan kami menutup-nutupi hasil temuan," ujarnya.

Robertus mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut yakni Mantan Rektor Unimor, Prof. Sirilius Seran, Wakil Rektor II Dominikus Kopong, dan jajaran bagian keuangan Unimor pada saat itu.

"Yang dua sudah selesai masa jabatannya, dan yang lainnya masih aktif sampai sekarang ini. Mereka merupakan staf dan Kabag di bagian keuangan Unimor. Jadi laporan ini dibuat karena mereka tidak mampu menunjukan kuitansi dan bukti lainnya," terangnya.

Robertus mengungkapkan, salah satu item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana tersebut yaitu perjalanan dinas fiktif oleh pejabat Unimor.

"Kemudian ada beberapa kegiatan lainnya yang ada di hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Robertus mengharapkan, kepada Kejari TTU menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi serta dari Satuan Pengawas Internal Unimor.

"Dan kalau bisa uangnya dikembalikan, karena uang ini adalah uang mahasiswa. Uang dinyatakan sebagai uang publik apabila didapat lebih dari satu orang. Jadi memang harus bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.

Kasie Intel Kejari TTU, Mario Situmeang membenarkan bahwa ada seseorang yang datang dan menemui dirinya untuk melaporkan terkait dengan pengelolaan dana hibah di Unimor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved