DPRD TTU Sesalkan Penetapan APBD Melalui Perkada. Ini Alasannya!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menggelar rapat internal bersama dalam rangka menyampaikan h

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menggelar rapat internal bersama dalam rangka menyampaikan hasil pertemuan para pimpinan DPRD dengan pemerintah provinsi NTT beberapa waktu yang lalu.

Rapat internal yang membahas tentang ketidaksepakatan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TTU tahun 2020 antara pemerintah dan DPRD dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD setempat, Jumat (17/1/2020).

Ketua DPRD Kabupaten TTU Hendrik F Bana mengungkapkan bahwa, sebagai ketua DPRD, dirinya harus mengundang 30 anggota DPRD TTU untuk menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

Menurutnya, hasil pertemuan bersama dengan pemerintah provinsi memutuskan bahwa semua bentuk pembangunan di Kabupaten TTU diletakan pada perarturan kepala daerah (perkada) yang mana perkada.

"Kami juga cukup menyesalkan sikap ini, keputusan ini. Ini kan produk hukum sepihak. Perkada yang diambil alih oleh pemerintah itu sepihak. Bukan keinginan dua lembaga ini. Dan ini terus terang akan merugikan daerah ini," terangnya.

Lihat Suami Selingkuh Istri Kesetanan,Telanjangi Pelakor di Jalan, Pria Malah Matian Melindungi?

Hendrik menambahkan, konsekuensi yang harus diterima jika APBD ditetapkan menggunakan perkada adalah terjadi pemotongan anggaran sebesar 25 persen dana transferan serta konsekuensi lain yang diatur dalam konstitusi.

"Kami sesalkan sekali. Kami menyampaikan hal ini agar masyarakat bisa tahu bahwa kelalaian ini ada pada pemerintah daerah atau DPRD. Saya perlu tegaskan bahwa DPRD TTU telah melakukan sidang sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dalam permendagri nomor 33 tahun 2009. Itu kita sudah sesuaikan. Hanya tidak ada titim temu," ungkapnya.

Ajakan Nambah Bercinta Ditolak Berujung Maut, Perempuan 24 Tahun Korban Nafsu Abang Cilok, Info

Hendrik menduga kuat bahwa, pemerintah daerah Kabupaten TTU sudah mempunyai keinginan dan ancang-ancang untuk melakukan pembangunan di daerah tersebut melalui jalur perkada.

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU, Yasintus Lape Naif. Menurut politisi partai Hanura itu, dengan adanya penerapan perkada, maka akan ada sangsi yang nantinya akan diterima oleh daerah. Meskipun secara politis pihaknya siap menerima sangsi tersebut.

"Karena yang sekarang terjadi pemerintah menetapkan APBD tahun 2020 dengan perkada. Tentu di permendagri tidak memperboleh untuk itu," ungkapnya.

Ingin Menikmati Pesta Seminggu, Perempuan Ini Telantarkan Anaknya Hingga Mati Kelaparan, Ini Vonis

Yasintus menegaskan, meskipun secara politis menerima sangsi tersebut, pihaknya memberikan cacatan khusus supaya pihak Inspektorat Provinsi harus turun untuk melakukan investigas atau audit bahwa kesalahan itu terletak pada Pemerintah Daerah atau DPRD.

Habis Ngapain?, Kelakuan Remaja Zaman Now, 6 Perempuan DAN 4 Pria Diciduk dari Rumah Kos

"Hemat kami bahwa DPRD tidak salah karena DPRD melakukan tahapan-tahapan persidangan mulai dari Banmus, kami mengundang pemerintah untuk menyampaikan nota keuangan, selanjutnya badan anggaran melakukan pembahasan terhadap RAPBD yang diajukan pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD TTU, Amandus Nahas mengatakan, penetapan APBD melalui perkada sangat merugikan masyarakat karena akan menggunakan pagu anggaran 2019 dan hanya untuk pembelanjaan rutin, sementara proyek-proyek pembangunan tidak dilaksanakan.

"Keluarnya perkada untuk penetapan APBD TTU tahun 2020 menunjukkan ego pemerintah daerah. Karena sebelum keputusan tersebut diambil, bupati sendiri sudah menunjukkan itikad bahwa dia sedang mempersiapkan rancangan perkada," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved