DPRD TTU Sesalkan Penetapan APBD Melalui Perkada. Ini Alasannya!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menggelar rapat internal bersama dalam rangka menyampaikan h

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019). 

Dirinya juga menyesalkan sikap pemerintah provinsi yang menjadi perpanjang tangan dari pemerintah pusat. Semestinya pemerintah provinsi tidak menerbitkan perkada jika miskomunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah cepat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, DPRD TTU telah melayangkan berbagai macam surat untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi disaat tidak ada kesepakatan bersama dengan pemda, namun pemerintah provinsi tidak pernah melakukan mediasi antara DPR dan pemerintah.

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara lisan maupun melalui surat kepada pihak pemerintah provinsi. Surat terakhir yang dilayangkan kepada Pemprov pada tanggal 20 Desember 2019, namun surat tersebut tidak ditanggapi.

"Tapi surat kami tidak ditanggapi oleh Pemprov. Setelah itu, kemarin tanggal 14 Januari 2020, pimpinan DPRD diundang untuk mendapat penyampaian bahwa karena sudah lewat waktu, APBD TTU ditetapkan dengan Perkada. Ini yang kita sesalkan," ujarnya.

Amandus juga mempertanyakan peran dari pemprov sebagai wakil dari pemerintah pusat yang ada di daerah untuk memediasi lembaga DPRD dan pemda apabila terjadi miskomunikasi terkait dengan pembahasan APBD.

"Kami lembaga DPRD sebagai representasi rakyat kami berhak untuk melakukan pengawasan terhadap APBD TTU karena itu merupakan uang rakyat TTU. Tapi kalau tidak ada transparansi, apa yang akan kami awasi. Jangan sampai kita beli kucing dalam karung," ungkapnya. (mm)

Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019).
Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019). (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved