Opini Pos Kupang
Terminal Bayangan dan Raibnya Pendapatan Asli Daerah
Baca Opini Pos Kupang berjudul: terminal bayangan dan pendapatan asli daerah (PAD)
Lalu bagaimana dengan terminal angkutan umum antarkota di Oebobo? Dari hasil pantauan penulis terlihat sepi aktifitas.Yang terbanyak ada di sana adalah kendaraan umum jenis bis. Lalu bagaimana dengan travel? Tentunya tidak ada. Kembali pertanyaan untuk publik, bagaimana dengan travel ber-plat hitam yang melayani penumpang antarkota, apakah mereka juga diharuskan masuk ke dalam terminal tersebut?
Sampai di sini mari kita tinjau permasalahan ini. Hal pertama ialah fungsi terminal kendaraan angkutan umum yang legal sebagai wadah bagi angkutan umum yang sedang beroperasi. Keberadaan terminal tersebut tentunya akan sangat membantu calon penumpang kendaraan umum guna mendapatkan fasilitas angkutan sesuai kebutuhannya.
Konsentrasi kendaraan umum dalam satu tempat demikian juga memudahkan pemerintah melalui institusi terkait dalam memantau aktifitas tersebut dari berbagai aspek seperti layanan trayek angkutan, kesiapan dan ketersediaan armada angkutan, kelayakan armada angkutan, hingga jaminan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bagi semua pihak berkepentingan.
Hal kedua ialah dari sisi izin trayek yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Keberadaan terminal umum yang legal operasional seharusnya dapat dikelola sebagai sumber pendapatan asli daerah bagi pemerintah. Retribusi parkir bagi kendaraan umum pada Terminal Oebobo sejauh ini adalah Rp. 4000 per kendaraan. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir liar di terminal bayangan yang disinyalir berkisar Rp. 10.000 per kendaraan.
Jika dirata-ratakan maka Rp 10.000 per kendaraan dikalikan dengan 30 kendaraan umum yang mangkal pada terminal bayangan tersebut akan menghasilkan pendapatan bagi parkir liar sebanyak Rp. 300.000 setiap harinya. Jika dikalikan dengan sebulan maka akan menembus angkaRp. 9.000.000. Jika diakumulasikan dalam jangka waktu setahun maka akan menghasilkan Rp. 109.500.000 bagi pengelola parkir liar. Lalu bagaimana dengan dampaknya bagi pendapatan asli daerah (PAD)?
Ini baru jumlah kendaraan yang teridentifikasi. Namun mari kita asumsikan setiap harinya kurang lebih ada 50 kendaraan yang parkir di terminal bayangan tersebut, maka ditotalkan dalam setahun pemerintah kota merugi sebesarRp. 182.500.000.
Jika seandainya setiap harinya paling sedikit terdapat 50 kendaraan umum yang mangkal dengan tertib pada terminal Oebobo maka jika dikalkulasikan dengan retribusi parkiran terminal Rp. 4000 per kendaraan, seharusnya setiap hari pemerintah Kota Kupang meraup pendapatan harian dari trayek pengelolaan angkutan umum antarkota sebesar Rp.200.000. Jika ditotalkan sebulan maka akan menghasilkan Rp. 6.000.000. Jika diakumulasikan dalam setahun akan menghasilkan Rp. 2.190.000.000 bagi PADA Kota Kupang.
Maka dapat diasumsikan bahwa pemerintah telah merugi sekian ratus juta rupiah setiap tahunnya dari kehadiran terminal bayangan. Kerugian itu dikaitkan dengan keberadaan terminal umum yang legal operasi dengan pemasukan dari hasil pengelolaan setiapharinya.
Disatu sisi, para pengusaha angkutan juga tanpa sadar telah turut menyumbang ketimpangan penghasilan retribusi dengan mengalihkan kepada oknum pengelola parkir liar. Begitupun masyarakat pengguna angkutan umum tersebut juga tanpa sadar telah turut berperan karena menggunakan fasilitas tersebut bukan pada tempat yang semestinya.
Hal ketiga yang perlu kita cermati ialah kesadaran. Satu hal yang pasti dapat dikatakan bahwa kita sendiri adalah salah satu faktor penghambat pembangunan di Kota Kupang. Jika saja kita lebih menaati ketentuan berlaku terkait pengelolaan layanan angkutan umum luar kota tentunya akan berdampak pada penghasilan daerah yang tentu saja juga akan berdampak siginifikan bagi usaha pemerintah dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan publik di Kota Kupang.
Hal keempat yang perlu menjadi perhatian adalah penertiban izin operasi bagi kendaraan angkutan umum. Mungkin saja kehadiran terminal bayangan tersebut ada kaitannya dengan persaingan antar angkutan umum legal dengan angkutan umum liar yang tidak ada izin operasionalnya. Ini merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani karena bagaimanapun persaingan tersebut dapat menimbulkan permasalahan sosial yang serius dikemudian hari. Hal ini tentunya akan merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.
Disini diperlukan peran aktif berbagai pihak dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut. Selain pemerintah sebagai otoritas legal, juga peran para pengusaha angkutan dan juga masyarakat umum. Mari kita cermati hal ini sebagai upaya menghadirkan wajah transportasi Kota Kupang yang terkendali, tertib, nyaman, aman dan lancar, serta mengoptimalkan PAD guna mendukung pembangunan kota untuk menghadirkan kesejahteraan bagi kita semua. (*)