Komisi III DPRD NTT Dukung Proses Hukum Aset Daerah Bermasalah
Komisi III DPRD NTT mendukung proses hukum terhadap aset-aset daerah Provinsi NTT yang bermasalah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi III DPRD NTT mendukung proses hukum terhadap aset-aset daerah Provinsi NTT yang bermasalah. Proses hukum ditempuh agar permasalahan yang ada bisa menemui titik terang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu,M. Si ketika ditemui POS-KUPANG.COM di Gedung DPRD NTT, Kamis (9/1/2020).
Menurut Hugo, proses hukum terhadap aset bermasalah agar bisa mendapat titik terang dan terutama kepastian kepemilikan dan posisi aset.
• Drainase Jalan Trans Lembata Penuh Sampah dan Tanah
"Prinsipnya kita mendukung proses hukum yang ditempuh pemerintah agar semua aset yang selama ini terkesan tercecer bisa ditertibkan," kata Hugo.
Terkait proses hukum salah satu aset, yakni PT. Hotel Sasando Timor International, ia mengatakan, ada dua hal yang terjadi, yakni persoalan perdata dan juga pidana.
"Kasus pidananya bahwa manajemen lama menjaminkan sertifikat HGB ke pihak bank tanpa sepengetahuan Pemprov NTT. Karena itu, wajar kalau Pemprov lapor ke Polda NTT," katanya.
• Panitia CPNS Sumba Barat Siapkan 65 Kompute Perlancar Tes CPNS Tahun 2020
Dikatakan, langkah Pemprov mengadu ke polisi merupakan langkah tepat sehingga bisa mengetahui apakah ada manipulasi.
Dia mencontohkan, jika tidak dilaporkan,maka pemerintah tidak mengetahui apakah jangka waktu agunan itu berapa lama, besar cicilan seperti apa. "Ini semua biarlah polisi yang selidiki hingga tuntas," katanya.
Hugo mengakui, sebagai komisi yang bermitra dengan Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) NTT, pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat ,terutama membahas soal aset-aset di NTT.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah NTT, Dr. Zeth Sonny Libing, M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melaporkan manajemen atau pengelola lama PT. Hotel Sasando Timor International ke Polda NTT karena pengelola secara sepihak menjadikan agunan atau jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Tanaoba Lais Manekat (TLM).
Sonny menyampaikan hal ini, Minggu (5/1/2020) lalu. Sonny dikonfirmasi soal kasus PT. Sasando yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polda NTT.
Menurut Sonny, Pemprov NTT mengadukan kasus tersebut ke Polda NTT dan yang dilaporkan adalah pengelola lama atau pengelola sebelum diambil alih oleh Pemprov NTT.
"Pemprov mengadu ke Polda NTT karena pengelola sebelumnya menggadai atau menjadikan agunan sertifikat HGB ke Bank Bukopin dan TLM tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov," kata Sonny.
Padahal, lanjut Sonny, dalam kontrak antara Pemprov NTT dan pengelola bahwa ketika pengelola hendak menjadikan sertifikat sebagai agunan atau jaminan, maka harus ada persetujuan Pemprov NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)