Berita Pilkada 2020
Pilkada Serentak Tahun 2020, Petahana di NTT Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat
Terhitung mulai 8 Januari 2020, petahana dilarang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Terhitung mulai besok, 8 Januari 2020, petahana dilarang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat.
Pergantian pejabat ini bisa dilakukan apabila telah mendapat persetujuan menteri.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Selasa (7/1).
• Foto Syahrini dan Reino Barack Makan Malam Dituding Jiplak Kencan Ryochin dan Luna Maya?
Menurut Jemris, di tahun 2020 ada sembilan kabupaten di NTT yang akan menggelar pilkada serentak dan dari sembilan daerah itu, ada juga petahana yang akan maju.
"Karena itu diingatkan lagi kepada petahana supaya tidak lagi melakukan penggantian pejabat di daerahnya masing-masing," kata Jemris.
Sembilan kabupaten yang menggelar pilkada serentak di NTT tahun 2020, yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat.
Dikatakannya, penggantian pejabat itu bisa dilakukan, namun harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
• Tagar Hari Patah Hati Nasional Kembali Trending! Isyana Sarasvati Terima Lamaran Dokter Muda
Dia menjelaskan, sesuai UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, khusus pada Pasal 71 ayat 2 menyatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Karena berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 15 tahun 2019 tentang Program, Tahapan dan Jadwal, Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten yang melaksanakan pilkada di NTT pada tanggal 8 Juli 2019.
Sehingga terhitung 8 Januari 2020 Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat," jelasnya.
• Postingan Ayu Ting Ting Soal Didi Riyadi di IG Jadi Sorotan, Drummer Element Beri Reaksi Tak Terduga
Larangan tersebut, lanjutnya, diatur secara jelas, dalam Pasal 71 UU NO 10 TAHUN 2016 tentang pemilihan Gubenur, bupati dan Wali Kota.
Jemris mengatakan, dalam UU tersebut terutama Pasal 1 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sedangkan larangan melakukan penggantian pejabat ,jelas diatur pada Pasal 71 ayat 2," katanya.
• Ini Dia Lima Jurusan dan Pekerjaan Paling Dicari Tahun 2020
Terkait, apabila ditemukan kasus tersebut, maka sesuai Pasal 71 ayat 5 yang menyatakan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.