Berita Pilkada 2020

Pilkada Serentak Tahun 2020, Petahana di NTT Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Terhitung mulai 8 Januari 2020, petahana dilarang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Apolonia Matilde
Dokumentasi pos kupang
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna 

(6) Sanksi sebagaimana ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sanksinya, kata Jemris, yakni bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sidang Perkara Korupsi Lanskap Kantor Bupati TTS, Mantan Sekda

Sementara pada Pasal 190 juga mengatur soal
pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved