Public Service Pos Kupang

Trotoar Bukan Untuk Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Kasat Pol PP Kota Kupang

Baca Public Service Pos Kupang: Trotoar bukan untuk Kendaraan Bermotor, ini tanggapan Kasat Pol PP Kota Kupang

Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan utama di Jln Cak Doko Kota Kupang karena kendaraan roda empat diparkir di atas trotoar, Jumat (3/1/2020) siang 

Baca Public Service Pos Kupang: Trotoar bukan untuk Kendaraan Bermotor, ini tanggapan Kasat Pol PP Kota Kupang

POS-KUPANG.COM - Selamat siang Bapak Wali Kota Kupang. Saya warga Kota Kupang prihatin dengan fasilitas publik yang disediakan untuk para pengguna jalan di Kota Kupang. Sejatinya, trotoar atau area persis di samping jalan umum diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Adanya trotoar untuk menjamin keselamatan bagi pejalan kaki dan merupakan hak bagi pejalan kaki.

Namun tak demikian di beberapa ruas jalan utama di Kota Kupang seperti di Jln Palapa, Jln Cak Doko dan Jln WJ Lalamentik Kota Kupang.

Polda NTT Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Aset Sasando

Terdapat sejumlah kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda dua yang seenak perut memarkir kendaraan miliknya di atas trotoar.

Bahkan, tidak hanya sebagian trotoar yang digunakan akan tetapi seluruh area trotoar. Dengan gagahnya kendaraan bermotor tersebut terparkir, tanpa memedulikan hak pejalan kaki.

Akibatnya, kami sebagai pejalan kaki harus berjalan menghindari kendaraan tersebut dan lebih ekstra hati-hati karena berjalan di atas jalan utama.

Jejak Kemanusiaan, Kebijakan Pemda dan Human Trafficking

Selain itu, adanya perilaku kurang etis ini ternyata dilakukan juga oleh oknum ASN yang mengendarai mobil plat merah. Semestinya mereka lebih paham akan aturan dan hak pejalan kaki.

Area trotoar yang dimanfaatkan untuk tempat parkir kendaraan bermotor ini lebih parah terjadi di area pertokoan dan pusat keramaian. Padahal, sudah ada larangan parkir di beberapa titik jalan dan adanya petugas parkir, namun keadaan ini tetap terjadi.

Bila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau pejalan kaki yang ditabrak karena berjalan di jalan utama karena area trotoar menjadi milik kendaraan, siapa yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut?.

Kami mohon hal tersebut diperhatikan Pemerintah Kota Kupang agar Kota Kupang yang kita cintai ini lebih tertib dan saling menghargai. Sebagai pejalan kaki, kami harapkan trotoar yang dibangun menggunakan uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya.

Terima kasih.
Tomy R
Warga Kota Kupang.

Tanggapan.

TERIMA kasih untuk Pos Kupang dan saran dari masyarakat Kota Kupang.
Sudah menjadi aturan bahwa jalur trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak boleh memarkirkan kendaraannya di trotoar.

Terkait parkiran memang merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Kupang. Namun demikian, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Kupang, sehingga melakukan penindakan kalau ada yang parkir di jalur trotoar. Karena jalur trotoar itu area publik, bukan untuk area parkir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved