Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H 

Terakhir, diamankan juga 1 unit SPM merek Honda CBR warna hitam rangka berwarna merah dengan Nomor Polisi menggunakan Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang SPM tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi curas/jambret.

Bupati dan Ketua DPRD Lembata Kunjungi Korban Bencana di Hadakewa

Mempelai Pria Tayangkan Video Perselingkuhan Istri di Layar, Resepsi Pernikahan Kacau, SIMAK

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved