Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Terakhir, diamankan juga 1 unit SPM merek Honda CBR warna hitam rangka berwarna merah dengan Nomor Polisi menggunakan Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang SPM tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi curas/jambret.
• Bupati dan Ketua DPRD Lembata Kunjungi Korban Bencana di Hadakewa
• Mempelai Pria Tayangkan Video Perselingkuhan Istri di Layar, Resepsi Pernikahan Kacau, SIMAK
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Berita Terkait