Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H 

Sesampainya di Oesapa tersangka mendatangi tempat service hp yang berlokasi di Toko Dutalia, lalu meminta kepada tukang service hp untuk mereset hp milik korban agar dapat digunakan oleh tersangka.

Hal itu dilakukan karena hp korban sebelumnya menggunakan paswor/kode hp, sehingga hp tersebut tidak dapat digunakan.

Handphone curian tersangka ternyata tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun dijual tersangka dengan cara memosting hp tersebut di aplikasi Facebook menggunakan akun Facebook bernama Kaka Putri Tunggal.

Selanjutnya, postingan tersangkanya direspon oleh AT alias Aldy yang saat itu menggunakan akun Facebook bernama Nonha Sarlinda.

Keduanya berkomunikasi via inbox Facebook dan menyepakati harga jual hp tersebut sebesar Rp 900 ribu.

Selanjutnya, transaksi jual beli dilakukan keduanya di salah satu pangkas rambut yang beralamat di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ujarnya.

Pelaku Aldy menggunakan akun facebooknya lalu memposting handphone tersebut di sebuah akun jual beli barang bekas (babe) di Kota Kupang untuk mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, handphone curian itu dibeli oleh seorang warga Kabupaten Rote Ndao, Yarid Melkianus Lami yang kebetulan berlibur ke Kota Kupang dan melihat postingan tersebut di Facebook.

Lebih lanjut, kesepakatan antara saksi Yarid Melkianus Lami dengan tersangka Aldy dan terjadi pertemuan pada Sabtu (7/12/2019) pukul 23.00 Wita di depan SMP Negeri 3 Kupang.

Saat itu, keduanya menyepakati harga handphone tersebut sebesar Rp 1.150.000 dan kemudian keesokan harinya pada Minggu tanggal 8 Desember 2019, saksi Yarid Melkianus Lami kembali ke rumahnya di Kabupaten Rote Ndao.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.

Kedua pelaku diamankan pada hari yang bersamaan dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Selain itu, turut diamankan juga 1 unit Handphone merek Opo warna hitam milik tersangka yang digunakan untuk menjual hp milik korban dengan memosting melalui akun facebook.

Selanjutnya, diamankan juga 1 unit hp merek Samsung Seri Al0 warna hitam milik korban dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam (hp yang dibeli oleh tersangka dari hasil penjualan hp milik korban yang laku dijual.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved