Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H 

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota tengah melengkapi berkas perkara kasus jambret spesialis Hp di Kota Kupang.

Tersangka dalam kasus ini yakni YB alias Yosep, yang diamankan di kosan miliknya di bilangan Oesapa, Kota Kupang pada Jumat (13/12/2019) lalu.

Pemberkasan dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H ditemani Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan P. Sujana saat dihubungi Senin (6/1/2020).

"Untuk kasus tersebut sedang pemberkasan, kalau sudah, dalam waktu dekat kami akan lakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU," katanya.

Sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir di Kota Kupang ini dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat hendak diamankan di kosan miliknya di bilangan Oesapa, Kota Kupang pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Kepada polisi, Yosep mengaku, dalam aksinya menggunakan motor Honda CBR miliknya dan uang hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sebab, upah dari pekerjaannya dirasa kurang cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.
Timah panas dilepaskan dan mengenai kaki kanan pelaku karena tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan polisi.

Tercatat, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali selama tahun 2019 di Kota Kupang.

Tiga tempat tersebut yakni di belakang kantor Gedung Keuangan Kupang, belakang SMPN 5 Kota Kupang dan terakhir menjambret satu unit hp Samsung A10 warna hitam milik seorang mahasiswi bernama Masniati pada Jumat (7/12/2019) di depan TK Aisyah yang beralamt di Jln K.H. Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Polisi juga turut menahan rekan korban yang bertugas menjadi penadah dalam kasus tersebut yakni AT alias Aldy.

Kronologis kejadian, saat korban Masniati alias Masni seorang diri sedang berjalan kaki sementara menggunakan handphone dengan kedua tangannya.

Saat tiba di TKP, tersangka Yosep datang dari arah belakang korban dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam rangka warna merah langsung menghampiri korban dari samping kanan korban.

Selanjutnya, lalu tersangka merampas handphone milik korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka.

Setelah tersangka berhasil merampas hp milik korban, selanjutnya tersangka melarikan diri meninggalkan TKP ke arah Oesapa.

Sesampainya di Oesapa tersangka mendatangi tempat service hp yang berlokasi di Toko Dutalia, lalu meminta kepada tukang service hp untuk mereset hp milik korban agar dapat digunakan oleh tersangka.

Hal itu dilakukan karena hp korban sebelumnya menggunakan paswor/kode hp, sehingga hp tersebut tidak dapat digunakan.

Handphone curian tersangka ternyata tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun dijual tersangka dengan cara memosting hp tersebut di aplikasi Facebook menggunakan akun Facebook bernama Kaka Putri Tunggal.

Selanjutnya, postingan tersangkanya direspon oleh AT alias Aldy yang saat itu menggunakan akun Facebook bernama Nonha Sarlinda.

Keduanya berkomunikasi via inbox Facebook dan menyepakati harga jual hp tersebut sebesar Rp 900 ribu.

Selanjutnya, transaksi jual beli dilakukan keduanya di salah satu pangkas rambut yang beralamat di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ujarnya.

Pelaku Aldy menggunakan akun facebooknya lalu memposting handphone tersebut di sebuah akun jual beli barang bekas (babe) di Kota Kupang untuk mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, handphone curian itu dibeli oleh seorang warga Kabupaten Rote Ndao, Yarid Melkianus Lami yang kebetulan berlibur ke Kota Kupang dan melihat postingan tersebut di Facebook.

Lebih lanjut, kesepakatan antara saksi Yarid Melkianus Lami dengan tersangka Aldy dan terjadi pertemuan pada Sabtu (7/12/2019) pukul 23.00 Wita di depan SMP Negeri 3 Kupang.

Saat itu, keduanya menyepakati harga handphone tersebut sebesar Rp 1.150.000 dan kemudian keesokan harinya pada Minggu tanggal 8 Desember 2019, saksi Yarid Melkianus Lami kembali ke rumahnya di Kabupaten Rote Ndao.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.

Kedua pelaku diamankan pada hari yang bersamaan dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Selain itu, turut diamankan juga 1 unit Handphone merek Opo warna hitam milik tersangka yang digunakan untuk menjual hp milik korban dengan memosting melalui akun facebook.

Selanjutnya, diamankan juga 1 unit hp merek Samsung Seri Al0 warna hitam milik korban dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam (hp yang dibeli oleh tersangka dari hasil penjualan hp milik korban yang laku dijual.

Terakhir, diamankan juga 1 unit SPM merek Honda CBR warna hitam rangka berwarna merah dengan Nomor Polisi menggunakan Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang SPM tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi curas/jambret.

Bupati dan Ketua DPRD Lembata Kunjungi Korban Bencana di Hadakewa

Mempelai Pria Tayangkan Video Perselingkuhan Istri di Layar, Resepsi Pernikahan Kacau, SIMAK

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved