Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota tengah melengkapi berkas perkara kasus jambret spesialis Hp di Kota Kupang.
Tersangka dalam kasus ini yakni YB alias Yosep, yang diamankan di kosan miliknya di bilangan Oesapa, Kota Kupang pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pemberkasan dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H ditemani Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan P. Sujana saat dihubungi Senin (6/1/2020).
"Untuk kasus tersebut sedang pemberkasan, kalau sudah, dalam waktu dekat kami akan lakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU," katanya.
Sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir di Kota Kupang ini dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat hendak diamankan di kosan miliknya di bilangan Oesapa, Kota Kupang pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Kepada polisi, Yosep mengaku, dalam aksinya menggunakan motor Honda CBR miliknya dan uang hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebab, upah dari pekerjaannya dirasa kurang cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.
Timah panas dilepaskan dan mengenai kaki kanan pelaku karena tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan polisi.
Tercatat, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali selama tahun 2019 di Kota Kupang.
Tiga tempat tersebut yakni di belakang kantor Gedung Keuangan Kupang, belakang SMPN 5 Kota Kupang dan terakhir menjambret satu unit hp Samsung A10 warna hitam milik seorang mahasiswi bernama Masniati pada Jumat (7/12/2019) di depan TK Aisyah yang beralamt di Jln K.H. Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polisi juga turut menahan rekan korban yang bertugas menjadi penadah dalam kasus tersebut yakni AT alias Aldy.
Kronologis kejadian, saat korban Masniati alias Masni seorang diri sedang berjalan kaki sementara menggunakan handphone dengan kedua tangannya.
Saat tiba di TKP, tersangka Yosep datang dari arah belakang korban dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam rangka warna merah langsung menghampiri korban dari samping kanan korban.
Selanjutnya, lalu tersangka merampas handphone milik korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka.
Setelah tersangka berhasil merampas hp milik korban, selanjutnya tersangka melarikan diri meninggalkan TKP ke arah Oesapa.