Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan
para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading. Mengaku polisi, dua wartawan online peras wanita hingga aj
Editor:
Ferry Ndoen
Wartakotalive/Junianto Hamonangan
para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.
Atas perbuatannya kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jhs)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/07/oknum-wartawan-mengaku-polisi-peras-wanita-rp-16-juta-sampai-paksa-berhubungan-badan?page=all.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Dian Anditya Mutiara
Berita Terkait