Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan

para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading. Mengaku polisi, dua wartawan online peras wanita hingga aj

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive/Junianto Hamonangan
para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading. 

Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.

Atas perbuatannya kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jhs)

para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading.
para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/07/oknum-wartawan-mengaku-polisi-peras-wanita-rp-16-juta-sampai-paksa-berhubungan-badan?page=all.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved