Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan
para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading. Mengaku polisi, dua wartawan online peras wanita hingga aj
POS KUPANG.COM-- para pelaku pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap seorang wanita di Kelapa Gading.
Mengaku polisi, dua wartawan online peras wanita hingga ajak berhubungan intim
Dua oknum wartawan, Dwi Pujianto Akbar (27) dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal (32) memeras seorang perempuan, FDA (18).
Kedua wartawan paksa berhubungan intim wanita yang diperasnya.
• Gara-Gara Main HP Tewas disambar Petir, Ini Kejadian Deretan Warga Tewas Kena Petir
Pemerasan terhadap FDA itu dilakukan dua oknum wartawan di Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, kedua pelaku tersebut memulai aksinya yakni berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.
“Sebelum bertemu (korban), antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura-pura mengaku sebagai polisi,” ucap Jerrold, Senin (6/1/2019).
Pelaku Dwi Pujianto kemudian bertemu dengan korban di tempat yang telah ditentukan yakni Apartemen Gading Nias.
Tidak lama kemudian, Jamaluddin menggerebek keduanya.
• Keinginan Putri Qassem Soleimani Terkabul, Iran Kibarkan Bendera Perang Terhadap Amerika Serikat ?
“Mereka menyampaikan (ke korban) kalau mereka adalah polisi. Padahal sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor 87,” ucap Jerrold.
Pada saat itu, kedua pelaku melakukan pemerasan dengan cara menuduh korban terlibat praktik prostitusi online.
Korban yang panik dan tertekan meminta agar tidak dibawa ke kantor polisi.
“Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang dan kebetulan korban hanya memiliki uang Rp 1,6 juta dan diberikan lah uang itu kepada kedua tersangka,” kata Jerrold.
Pelaku Jamaluddin juga memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Korban yang berada dalam ancaman, hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.
• Strategi Dilakukan TNI Hadapi China di Perairan Natuna, Geser 5 Kapal Perang, Pesawat Intai, Info
Kedua pelaku ditangkap setelah mereka kembali menghubungi korban beberapa hari setelah kejadian.
Lalu, FDA menceritakan pengalamannya itu kepada seorang temannya untuk menjebak pelaku.
“Namun saat mereka akan melakukan aksi yang sama, FDA ini berkoordinasi dengan salah satu saksi untuk melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelapa Gading,” tuturnya.
Barang bukti yang disita yakni dua tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.
Wartawan online
Dwi Pujianto Akbar (27) dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal (32) yang memeras wanita berinisial FDA (18) diketahui sudah lama bekerja sebagai wartawan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kedua pelaku bekerja di sebuah media online tipikor87.co.id.
"Kalau kita bertanya kepada dua tersangka selama di tipikor87, DPA sudah bekerja sekitar 3 tahun sementara untuk JA bekerja sekitar 1 tahun," kata Jerrold, Senin (6/1/2019).
• Lihat Cuitan Bos Persib Bandung, Sudah Deal Sejak Liga 1 Musim Lalu, Ini Profilnya, Kata Bobotoh
Sementara itu pelaku Dwi Pujianto menampik dirinya dan temannya dicap sebagai wartawan abal-abal kepada para pewarta yang meliput kasus tersebut.
"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak," ungkapnya sembari menunduk.
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan apakah media tempatnya bekerja terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Bahkan pelaku tidak hafal dengan nama perusahaan tempatnya bekerja.
"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," sambung Dwi Pujianto.

Dwi Pujianto juga menolak pernah melakukan aksi pemerasan terhadap narasumber.
"Nggak pernah bang," ucapnya singkat.
Sebelumnya para pelaku memeras seorang wanita berinisial FDA (18) di Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12) lalu.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.
Atas perbuatannya kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jhs)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/07/oknum-wartawan-mengaku-polisi-peras-wanita-rp-16-juta-sampai-paksa-berhubungan-badan?page=all.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Dian Anditya Mutiara