Di Pengadilan, Wilhelmus Menangkan Sengketa Tanah di Namaweka Lembata

Di pengadilan, Wilhelmus Wuka Demongor menangkan Sengketa Tanah di Namaweka Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Wilhelmus Wuka Demongor didampingi kuasa hukum Juprians Lamabelawa akhirnya memenangkan sengketa tanah di Desa Namaweka saat sidang putusan perkara perdata nomor 12/Pdt.g/2019/PN.Lbt di kantor Pengadilan Negeri Lembata, Lewoleba, Selasa (7/1/2019). 

Di pengadilan, Wilhelmus Wuka Demongor menangkan Sengketa Tanah di Namaweka Lembata

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Di pengadilan, Wilhelmus Wuka Demongor dan kawan-kawan akhirnya memenangkan sengketa tanah di Desa Namaweka saat sidang putusan perkara perdata nomor 12/Pdt.g/2019/PN.Lbt di kantor Pengadilan Negeri Lembata, Lewoleba, Selasa (7/1/2019).

Wilhelmus yang didampingi Kantor Advokat Juprians Lamabelawa & Rekan sebagai tergugat menang atas penggugat Ali Beda yang didampingi kantor advokat Blasius Dogel Ledjab & Rekan.

Nyonya M Yasintha Keraf-Lay Mengenang Suami Petrus Boliona Keraf, Ini Katanya

Sidang dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Tampak dalam ruang sidang pengùnjung memadati kursi-kursi yang disiapkan.

Pantauan Pos Kupang, sidang berjalan hikmat dipimpin ketua majelis hakim, Ngurah S Dharma Putra, didampingi hakim anggota masing-masing, Triadi Agus Purwanto dan Arta Aryo Putranto.

Lembata Berduka, Bendera Setengah Tiang untuk Petrus Keraf

Mengawali sidang, ketua majelis hakim meminta kesepakatan para pihak untuk langsung membacakan hal-hal penting saja atas amar putusan.

Setelah sepakat, majelis hakim melanjutkan untuk membacakan hal-hal pokok dengan memulai membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara nomor : 12/Pdt.g/2019/PN.Lbt.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Atas gugatan tersebut Wilhelmus Wuka Demoor selaku tergugat melalui Penasihat hukumnya melayangkan juga gugatan Rekonfensi kepada Ali Beda.

Majelis Hakim mengabulkan separuh dari gugatan Rekonfensi atau gugatan balik yang dilayangkan Wilem Wuka Demongor.

Usai sidang, Wilem Wuka Demongor ditemuai di halaman PN Lembata mengaku bersyukur dengan keputusan pengadilan ini.

"Memang kebenaran selalu mencari jalannya sendiri tanpa harus dituntun oleh kekuatan apapun. Tuhan dengar doa saya selama ini," kata Wilem dengan raut wajah bahagia.

Sementara itu, selaku Penasihat Hukum Wilem Wuka Demongor, Juprians Lamabelawa dengan tenang mengatakan bahwa fakta sidang telah terbuka dengan terang bahwa kliennya yang paling berhak atas obyek sengketa a'quo.

"Klien kami mewarisi apa yang ditinggalkan ibu kandungnya, beliau, klien kami hanya perjuangkan hak nya," kata Juprians.

"Dan itu telah terbuka dalam persidangan. Majelis Hakim tentu mempertimbangkan fakta yang terbuka dengan terang dalam persidangan," lanjut pengacara asal asli Lembata yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved