Putra NTT Hakim MK

BREAKING NEWS: Putra NTT Daniel Yusmik Pancataski Foek Ucapkan Sumpah Jadi Hakim MK Sore Ini

Presiden Jokowi akhirnya memilih Daniel Yusmik Pancataski Foek sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan dilantik Selasa (7/1/2020) sore.

Editor: Agustinus Sape
Twitter @963RPKFM
Daniel Yusmik Pancastaki Foekh (tengah) 

BREAKING NEWS: Putra NTT Daniel Yusmik Pancataski Foek Ucapkan Sumpah Jadi Hakim MK Sore Ini

Dari tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diserahkan Tim Panitia Seleksi Calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo, pertengahan Desember lalu, yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya memilih Daniel Yusmik Pancataski Foek sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan dilantik Selasa (7/1/2020) sore.

Ya, Daniel Yusmik Pancataski Foek terpilih dari tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diserahkan Tim Panitia Seleksi Calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo, pertengahan Desember  lalu, yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik Pancataski Foek

Pilihan Presiden Jokowi sudah diputuskan kemarin Senin sore sambil mempersiapkan keputusan Presiden-nya Senin (7/1/2020) malam.

Pengucapan sumpahnya sebagai hakim Konstitusi bertepatan dengan tanggal berakhirnya hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang selesai pada Selasa (7/1/2020) ini.

“Benar, pilihan Presiden Jokowi yaitu pak  Daniel Yusmik sebagai hakim konstitusi yang akan mewakili pemerintah. Pertimbangan sepenuhnya ada pada pak Presiden Jokowi, saya tidak tahu,” tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2020) siang ini.

Pengucapan sumpah  sebagai Hakim Konstitusi akan dilakukan sore ini pukul 15.00 wib di Istana Negara, Jakarta, di hadapan Presiden Jokowi dan dihadiri pimpinan dan hakim MK serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para pejabat lainnya.

Para hakim konstitusi bersiap membacakan putusan dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Para hakim konstitusi bersiap membacakan putusan dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

“Benar, pilihan Presiden Jokowi yaitu pak  Daniel Yusmik sebagai hakim konstitusi yang akan mewakili pemerintah. Pertimbangan sepenuhnya ada pada pak Presiden Jokowi, saya tidak tahu”

Sebelumnya Daniel dan dua calon hakim konstitusi lainnya Suparman Marzuki dan Ida Budhiati, dipandang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai di bidang hukum dengan variasi keahlian masing- masing.

Daniel akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan habis masa jabatannya, 7 Januari 2020.

Mensesneg  Pratikno sebelumnya mengatakan setelah menerima tiga calon hakim Konstitusi, Presiden Jokowi  pada tanggal 19 Desember lalu, sudah menerima tiga nama calon hakim konstitusi hasil pilihan dari Pansel  Calon Hakim MK. Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik Pancataski Foek.

”Dari tiga nama itu, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan memilih salah satu menjadi hakim konstitusi sebagai wakil pemerintah di Mahkamah Konstitusi,” ujar Pratikno.

Suasana sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2019). MK menolak gugatan uji materi pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Gugatan diajukan Ahmad Wazir Noviandy mantan Bupati Ogan Ilir yang batal maju pemilihan kepala daerah karena pernah tersangkut kasus narkoba.
Suasana sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2019). MK menolak gugatan uji materi pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Gugatan diajukan Ahmad Wazir Noviandy mantan Bupati Ogan Ilir yang batal maju pemilihan kepala daerah karena pernah tersangkut kasus narkoba. (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Anggota pansel hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, pernah  mengatakan, tiga nama yang kami usulkan kepada Presiden merupakan calon dengan nilai tertinggi. “Jadi, kami upayakan seobyektif mungkin dan tidak ada pilihan subyektif pansel di situ karena semuanya berdasarkan capaian mereka dalam tes,” ujar Maruarar.

Pengganti Palguna diharapkan sudah dipilih Presiden pada akhir Desember 2019. Dengan demikian, pada saat Palguna habis masa jabatannya, 7 Januari 2020, hakim baru dapat dilantik.

Pemohon yang menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas usia pendaftaran dalam Pilkada Tsamara Amany (berjaket merah) menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Pemohon yang menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas usia pendaftaran dalam Pilkada Tsamara Amany (berjaket merah) menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved