Putra NTT Hakim MK

BREAKING NEWS: Putra NTT Daniel Yusmik Pancataski Foek Ucapkan Sumpah Jadi Hakim MK Sore Ini

Presiden Jokowi akhirnya memilih Daniel Yusmik Pancataski Foek sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan dilantik Selasa (7/1/2020) sore.

Editor: Agustinus Sape
Twitter @963RPKFM
Daniel Yusmik Pancastaki Foekh (tengah) 

Prinsip Konstitusionalitas

Sebagaimana dikutip dari Harian Kompas pada edisi 20 Desember 1919, 2020Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, ketiga nama yang diusulkan kepada Presiden masing-masing memiliki keahlian di bidang hukum.

Ketiganya juga merupakan pegiat atau tokoh publik yang berpengalaman. Selain itu, penguasaan mereka di bidang masing-masing juga cukup baik.

“Pak Daniel adalah rekan akademisi di Universitas Atma Jaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum”

”Pak Suparman, misalnya, saya kenal pernah memimpin Komisi Yudisial dan cukup banyak membuat terobosan di lembaga itu. Adapun Bu Ida adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang memiliki pemahaman baik di bidang pemilu. Sementara Pak Daniel adalah rekan akademisi di Universitas Atma Jaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum,” kata Bivitri.

Adapun pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, tantangan terbesar MK ke depan adalah mengembalikan dan menjaga konstitusionalitas dalam pengambilan putusan.

Akhir-akhir ini, sejumlah putusan MK menunjukkan pola yang serupa, khususnya untuk perkara uji materi undang-undang yang bernuansa politik.

”Untuk kasus yang tidak politis terlihat bahwa putusannya berbasis analisis hukum. Tetapi, untuk kasus-kasus yang kuat nuansa politiknya, terlihat ada pola tertentu saat pengambilan putusan,” katanya.

Oleh karena itu, Presiden diharapkan memilih calon hakim yang tetap mengedepankan prinsip konstitusionalitas, bukan kepentingan politik. ”Meski diutus Presiden, yang bersangkutan harus bisa melepas ’baju’ Presiden saat mengambil putusan karena yang ia bawa itu konstitusionalitas, bukan kepentingan Presiden,” ucap Zainal.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Presiden Harjono (tengah) didampingi dua anggota Pansel Calon Hakim MK Maruarar Siahaan (kiri) dan Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan kata pengantar sebelum dimulainya ujian seleksi Hakim MK di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019). Ada 17 nama yang mendafar sebagai calon hakim konstitusi untuk menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna yang akan mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2020. Pansel dijadwalkan akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti I Dewa Palguna pada 18 Desember 2019 kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Presiden Harjono (tengah) didampingi dua anggota Pansel Calon Hakim MK Maruarar Siahaan (kiri) dan Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan kata pengantar sebelum dimulainya ujian seleksi Hakim MK di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019). Ada 17 nama yang mendafar sebagai calon hakim konstitusi untuk menggantikan posisi I Dewa Gede Palguna yang akan mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2020. Pansel dijadwalkan akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti I Dewa Palguna pada 18 Desember 2019 kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Sumber: Kompas.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved