Putra NTT Hakim MK
BREAKING NEWS: Putra NTT Daniel Yusmik Pancataski Foek Ucapkan Sumpah Jadi Hakim MK Sore Ini
Presiden Jokowi akhirnya memilih Daniel Yusmik Pancataski Foek sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan dilantik Selasa (7/1/2020) sore.
Prinsip Konstitusionalitas
Sebagaimana dikutip dari Harian Kompas pada edisi 20 Desember 1919, 2020Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, ketiga nama yang diusulkan kepada Presiden masing-masing memiliki keahlian di bidang hukum.
Ketiganya juga merupakan pegiat atau tokoh publik yang berpengalaman. Selain itu, penguasaan mereka di bidang masing-masing juga cukup baik.
“Pak Daniel adalah rekan akademisi di Universitas Atma Jaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum”
”Pak Suparman, misalnya, saya kenal pernah memimpin Komisi Yudisial dan cukup banyak membuat terobosan di lembaga itu. Adapun Bu Ida adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang memiliki pemahaman baik di bidang pemilu. Sementara Pak Daniel adalah rekan akademisi di Universitas Atma Jaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum,” kata Bivitri.
Adapun pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, tantangan terbesar MK ke depan adalah mengembalikan dan menjaga konstitusionalitas dalam pengambilan putusan.
Akhir-akhir ini, sejumlah putusan MK menunjukkan pola yang serupa, khususnya untuk perkara uji materi undang-undang yang bernuansa politik.
”Untuk kasus yang tidak politis terlihat bahwa putusannya berbasis analisis hukum. Tetapi, untuk kasus-kasus yang kuat nuansa politiknya, terlihat ada pola tertentu saat pengambilan putusan,” katanya.
Oleh karena itu, Presiden diharapkan memilih calon hakim yang tetap mengedepankan prinsip konstitusionalitas, bukan kepentingan politik. ”Meski diutus Presiden, yang bersangkutan harus bisa melepas ’baju’ Presiden saat mengambil putusan karena yang ia bawa itu konstitusionalitas, bukan kepentingan Presiden,” ucap Zainal.

Sumber: Kompas.id