Pembunuhan Bayi 2 Tahun di Kupang, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus, Simak Info

Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) p

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan bayi berumur dua tahun menggegerkan Kota Kupang di awal tahun 2020 ini.

Bayi tak berdosa, Domini Quin (2) tewas di tangan sang ibu, Andriana Lulu Djami alias Ina (33).

Tidak hanya itu, untuk menutupi aksinya, ibu muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mencoba untuk menguburkan korban secara diam-diam di dekat Bandara El Tari Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

pelaku diamankan anggota TNI AU Kupang, Rabu (1/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat pelaku hendak mengubur jenazah korban di dekat Bandara El Tari Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Korban dan pelaku pertama kali ditemukan oleh Serda Helman, anggota TNI-AU yang juga tinggal di Asrama TNI-AU Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota POM AU Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari Jalan Adi Sucipto kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara.

Unit patroli pom AU yang melintas melihat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 3360 BU.

Pratu Bayu dan Prada Kurniawan mengecek motor tersebut dan berusaha mencari pemilik motor.

Setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi anggota POM AU menemukan pelaku dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi.

Setelah itu anggota TNI AU bersama rekannya membawa pelaku ke Pos POM TNI AU Kelurahan Penfui dan kemudian menghubungi pihak Kepolisian Polres Kupang Kota.

Saat diinterogasi, pelaku menjelaskan bahwa berawal saat korban kencing di kasur.

Pelaku marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang di tembok sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala.

Pasca kejadian ini, kondisi korban panas dan pelaku sempat memberikan obat. Namun korban panas tinggi dan mengalami kejang-kejang.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita, karena pelaku panik dengan kondisi korban, pelaku memberikan bantuan nafas buatan, namun korban tidak tertolong dan korban meninggal.

Pelaku yang panik kemudian menghubungi suaminya, Suhendi alias Hendi (39) yang selama ini tinggal di kompleks Lanudal Penfui Kupang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved