Pembunuhan Bayi 2 Tahun di Kupang, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus, Simak Info

Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) p

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pada Rabu (8/1/2020).

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020).

"Rekonstruksi atau reka ulang dilakukan untuk memperjelas kasus peran tersangka dalam peristiwa tersebut," ungkapnya.

Pasien DBD dan ISPA Meningkat saat Musim Penghujan, Ini Datanya

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga akan memberikan hasil otopsi jenazah korban yang telah dilakukan di RSB Drs Titus Ully Kupang pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus pembunuhan bayi berumur dua tahun menggegerkan Kota Kupang di awal tahun 2020 ini.
"Sudah lima saksi yang kami periksa terkait kasus ini," ungkapnya.

Dirincikannya, sebanyak 5 orang saksi yang diperiksa termasuk Suhendi alias Hendi, suami siri tersangka, tersangka Adriana Lulu Djami dan tiga orang anggota TNI AU yang pertama kali menemukan tersangka dan korban.

Mantan Pelatih Kiper Maung Bandung Meninggal Dunia, Lihat Kesedihan Kiper Muda Persib Bandung

Untuk suami korban, Suhendi alias Hendi dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, otopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan pada Jumat (3/1/2020) siang di ruang jenazah RSB Drs Titus Uly Kupang.

Pihak Polres Kupang Kota harus mendatangkan AKBP dr Wahyu Hidajati DP Mars SPF dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

Otopsi berlangsung selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dihadiri Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta perwakilan keluarga tersangka.

Dokter forensik memeriksa organ dalam korban serta membedah kepala korban untuk melihat memar dan luka di kepala korban.

Usai pelaksanaan otopsi, dokter belum menyerahkan hasil otopsi karena masih melakukan pemeriksaan dan analisa lebih lanjut.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH mewakili penyidik Polres Kupang Kota selanjutnya menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.

Jenasah korban kemudian disemayamkan dirumah kerabat tersangka di Jln Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dan dimakamkan dengan tata cara Kristen pada Sabtu (4/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved