Polisi di Polres Kupang Tindak Tegas Warga yang Ciptakan Keresahan di Malam Tahun Baru
Polisi di Polres Kupang Tindak Tegas warga yang ciptakan keresahan di malam tahun baru
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Polisi di Polres Kupang Tindak Tegas warga yang ciptakan keresahan di malam tahun baru
POS-KUPANG.COM | BABAU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kupang tidak main-main dalam menjaga kamtibmas menjelang malam tutup tahun 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020.
Polres Kupang telah mengeluarkan himbauan kepada warga di Kabupaten Kupang agar menjaga suasana aman dan damai. Apabila ada yang melanggar maka akan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
• Lakukan Reses di TTU, Anggota DPR RI Melki Laka Lena Kunjungi RSUD Kefamenanu
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H, S.Ik, M.Si melalui Kasat Binmas Polres Kupang Iptu. Simon Seran kepada Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Senin (30/12/2019) mengatakan, terkait malam Tahun Baru 2020, Polres Kupang sudah mengeluarkan 11 poin himbauan.
Dari poin himbauan Polres Kupang, kata Simon, warga Kabupaten Kupang dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Hal ini agar tidak tersusupi oleh orang-orang yang bermaksud mengganggu kamtibmas. Selain itu, warga tidak boleh mengkonsumsi miras/alkohol di tempat umum atau publik selain dapat merusak kesehatan tapi juga pemicu perbuatan melanggar hukum.
• Ditinggal Pedagang, Sampah Menggunung di Lahan Pasar Rada Mata Sumba Barat Daya
"Bagi masyarakat yang mengkonsumsi miras supaya tidak mengendarai kendaraan karena berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas," kata Simon.
Ditambahkannya, warga tdak boleh membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya bila bepergian karena dapat dipidana. Tidak boleh menggunakan kendaraan knalpot racing karena dapat mengganggu ketenangan warga dan lengkapi surat kendaraan ketika mengendarai kendaraan di jalan.
"Bila bepergian jauh supaya pastikan keadaan rumah aman dengan mengunci pintu, jendela dan matikan barang eletronik, listrik dan kompor agar aman. Simpanlah peralatan berharga pada tempat yang aman agar tidak memancing pencurian," tambah mantan Kepala Humas Polres Kupang ini.
Simon juga menghimbau agar tidak boleh menjual petasan secara ilegal dan membunyikan di dekat tempat ibadah dan pemukiman penduduk karena akan mengganggu kamtibmas.
Tidak boleh melaksanakan acara tutup tahun di jalan umum atau menggunakan sebagian jalan yang dapat mengganggu arus lalulintas.
Bagi yang tidak mengindahkan himbauan, kata Simon, maka akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu tidak boleh menebarkan berita bohong di media sosial atau media massa yang dapat meresahkan warga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)