Sejumlah Kebijakan Perlindungan Anak Perlu Dikaji Lagi

Sejumlah kebijakan terkait perlindungan anak direkomendasi untuk ditinjau lagi agar sesuai dengan kondisi saat ini

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Peserta kegiatan diskusi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Forum Parlemen NTT di kantor POS KUPANG, Sabtu (21/12/2019) 

POS KUPANG.COM| KUPANG- Diskusi  yang digagas oleh Forum Parlemen Indonesia Untuk Kependudukan dan Pembangunan NTT  bersama Aliansi Penghapusan  Kekerasan Terhadap  Anak (PKTA) NTT tentang   Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,'  pada Sabtu, (21/12/2019) di kantor Pos Kupang   merekomendasikan perlunya pengkajian kembali sejumlah kebijakan perlindungan anak di NTT termasuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang sudah ditetapkan beberapa tahun lalu.

Anggota Aliansi PKTA NTT, Irene Koernia Arifajar ketika membawakan materi sebagai pengantar diskusi mengatakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan juga perempuan terus berkembang dalam berbagai rupa seiring makin berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan.

"Karena itu kebijakan-kebijakan terkait perlindungananak maupun perempuan perlu dikaji atau bila perlu ditinjau lagi menyesusiakan perubahn-perubaha yag terjadi," kata Irene

Menurut Irene yang juga bekerja untuk Wahan Visi Indonesia, sebagia dari pasal-pasal yang diatur dalam perda misalnya belum menyentuh bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin saja muncul seiring perkembangan masyarakat yang makin modern saat

Suasana diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT di kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019)
Suasana diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT di kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019) (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

Penyesuaian bahkan perlu revisi terhadap perda perlindungan anak maupun beberapa kebijakan terkait perempuan ini juga disampaikan oleh Veronika Ata, Ketua LPA NTT yang juga bergaung dalam Aliansi PKTA NTT.

Ia mengatakan, peraturan-peraturan terkait perlindungan anak dibuat beberapa waktu lalu dengan konsisi saat itu yang lebih melihat pada kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Saat ini, tambahnya, makin banyak bentuk kekerasan yang terjadi misalnya cyber violence  (kekerasan melalui dunia maya) seperti melalui media social dan perangkat teknologi lainnya.  Dia sepakat kalau perda-perda itu direvisi untuk disesuaikan denga kondisi serta dapat diimplementasikan.

Selain revisi perda perlindungan anak Aliansi PKTA juga merekomendasikan agar parlemen maupun pemerintah provinsi ikut berperan mendorong peningkatan keberpihakan program maupun anggaran bagi perlindungan anak dan perempuan hingga ke tingkat desa.

Keberpihakan kebijakan dana desa bagi perlindungan anak dan perempuan tandas, Irene Koernia perlu ditingkatkan.

Hal senada juga ditegaskan Ketua Presidum Aliansi PKTA NTT, Beni Leu.  Menurut Beni, selain kajian yang mendalam terkait kebijakan-kebijakan itu, parlemen maupun pemerintah juga dapat mendukung tersediaya lembaga-lembaga pendukung perlindungan anak seperti P2TP2A, LPA maupun unit PP di kepolisian hingga ke tingkat Polsek atau Pospol.

Peserta diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT, di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019
Peserta diskusi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar Forum Parlemen NTT, di Kantor Pos Kupang, Sabtu (21/12/2019 (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

Tentu kata dia, selain tersedianya lembaga-lembaga ini juga perlu didukung dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved