Ini Pasal yang Dikenakan Kepada Warga Ende Pembawa Narkoba
Ini pasal yang dikenakan kepada warga Potulando Ende yang membawa narkoba jenis sabu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Ini pasal yang dikenakan kepada warga Potulando Ende yang membawa narkoba jenis sabu
POS-KUPANG.COM | ENDE - EKM ( 48) Warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu diciduk polisi setelah diketahui membawa narkoba jenis sabu yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers akhir tahun 2019 kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (19/12/2019).
• Upacara HUT NTT ke-61 di Waingapu Sumba Timur, Persiapan Panitia Sudah Rampung
Kapolres Achmad menjelaskan bahw yang bersangkutan juga disangka pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar ".
• RSUD WZ Johannes Kupang Berbagi Kasih Kepada Para Pasien
Sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi setiap penyalahguna narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untuk diketahui EKM ( 48) Warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu diciduk polisi setelah diketahui membawa narkoba jenis shabu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)