Kepala UPT Kehutanan TTS Benarkan Jiwan's Garden Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Kepala UPT Kehutanan TTS benarkan Jiwans Garden belum kantongi izin pemanfaatan kawasan hutan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Kepala UPT Kehutanan TTS benarkan Jiwans Garden belum kantongi izin pemanfaatan kawasan hutan
POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala UPT Kehutanan Kabupaten TTS, Frans Fobia membenarkan jika Jiwan's Garden belum mengantongi ijin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Diceritakannya, pada tanggal 10 Desember, Jiwan's Garden mengirimkan surat dengan prihal permohonan ijin, tetapi, hanya satu hari berselang, atau tepatnya tanggal 11 Desember, Jiwan's Garden dibuka.
• 62 Pelamar Seleksi CPNS 2019 di Sumba Timur Tidak Lolos Seleksi Berkas Persyaratan
Menurut Frans, pihak Jiwan's Garden tidak memahami dengan baik regulasi terkait proses dan tahapan perijinan pemanfaatan kawasan hutan.
"Memang dari jiwan's Garden ada kasih masuk surat terkait keberadaan jiwan's Garden, tetapi saya anggap itu surat pemberitahuan, karena surat masuk hari ini besok kegiatan sudah dibuka," ungkap Frans.
Ia mengaku, sudah memanggil pihak manajemen Jiwan's Garden untuk menjelaskan terkait regulasi perijinan pemanfaatan kawasan hutan. Untuk ijin pemanfaatan kawasan hutan harus di keluarkan dari pihak kementerian kehutanan.
• BREAKING NEWS: Pria 59 Tahun di Nagekeo Diduga Cabuli 4 Bocah Dibawah Umur
Jika pihak kementerian kehutanan mengarahkan ke Gubenur, maka ijin bisa dikeluarkan oleh gubernur. Namun untuk mengantongi ijin tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan proses yang agak panjang.
Agar prosesnya lebih cepat, ia menyarankan agar dibuatkan dalam bentuk kerja sama dengan UPT Kehutanan yang tertuang dalam MoU. Dalam MoU tersebut juga akan mengatur terkait besaran bagi hasil kepada kehutanan.
"Kalau urus ijin lama karena harus ke kementerian kehutanan. Kalau mau cepat maka dalam bentuk MoU kerja sama," ujarnya.
Frans juga sudah meminta stafnya agar bertemu dengan pihak Jiwan's Garden agar menghentikan sementara kegiatan jiwan's Garden di kawasan hutan mahoni, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.
"Saya sudah minta kepada pihak manajemen Jiwan's agar hentikan sementara kegiatannya sambil mengurus ijin agar benar-benar legal," pintanya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)