62 Pelamar Seleksi CPNS 2019 di Sumba Timur Tidak Lolos Seleksi Berkas Persyaratan

Sebanyak 62 pelamar seleksi CPNS 2019 di Sumba Timur tidak lolos seleksi berkas persyaratan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kepala BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, Lu Pelindima, S.Sos (kedua kanan) didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Sumba Timur, Marthen K Lijang S.H dan Kasubit Pengolahan Data BKPSDMD Sumba Timur, Jemreevs, ST saat memberikan keterangan. 

Sebanyak 62 pelamar seleksi CPNS 2019 di Sumba Timur tidak lolos seleksi berkas persyaratan

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Dari 2.513 pelamar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di Kabupaten Sumba Timur ada sebanyak 62 pelamar yang tidak lolos dalam verifikasi berkas persyaratan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) BKPSDM Kabupaten Sumba Timur.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, Lu Pelindima, S.Sos melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Sumba Timur, Marthen K Lijang S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (13/12/2019) menjelaskan, sejak dibuka pendaftaran tes CPNS dari tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019 ada sebanyak 2.513 orang pelamar yang sesuai Sistem Aplikasi Pendaftaran dan memilih Instansi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

BREAKING NEWS: Pria 59 Tahun di Nagekeo Diduga Cabuli 4 Bocah Dibawah Umur

Dari total pelamar sebanyak itu, jelas Marthen Tim Pansel melakukan verifikasi berkas yang dimulai sejak tanggal 13 November-13 Desember 2019 sebanyak 2.451 pelamar yang lolos, sedangkan 62 pelamar dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Marthen menjelaskan 62 pelamar yang tidak lolos itu sesuai hasil verifikasi karena ada berbagai alasan pertama, kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh pelamar tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dipersyaratkan. Kedua, ada pelamar yang surat tanda registrasi (STR) khusus formasi Kesehatan yang dilampirkan seharusnya yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kerja Kesehatan (MTK).

Wacana Mendikbud Nadiem Makarim Menghapus UN, Ini Pandangan Guru SMAN 5 Kupang

Selain itu, ketiga, ada pelamar yang tidak memiliki STR. Keempat, surat keterangan disabilitas tidak diuplaod dan tidak dikirim dokumen fisiknya dan kelima, ada pelamar yang tidak melampirkan STR sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki oleh pelamar.

Dikatakan Marthen, khusus bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dengan cara login pada portal https://sscasn.bkn.go.id sejak tanggal 13-16 Desember 2019. Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus hasil seleksi administrasi jika terdapat keberatan terhadap keputusan Pansel pelamar dapat menyampaikan sanggahan dari tanggal 16-19 Desember 2019.

"Jadi ada keberatan sanggahan ini dengan ketentuan bahwa isi sanggahan yang disampaikan bukan untuk memperbaiki kesalahan dokumen pada saat melakukan pendaftaran, tapi mungkin terdapat kekeliruan Pansel pada saat seleksi. Sanggahan ini disampaikan secara tertulis kepada Pansel disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,"jelas Marthen.

Marthen juga menegaskan, jika setelah dilakukan sanggahan ternyata kesalahan itu karena dibuat dari pelamar sendiri bukan karena kekeliruan Panitia Seleksi, maka Pelamar itu dengan sendirinya dinyatakan gugur sebelum berperang.

Marthen juga menjelaskan, formasi yang dibutuhkan di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 97 formasi dengan rincian, formasi Tenaga Pendidikan sebanyak 38 kuota, Tenaga Medis sebanyak 30 kuota dan di Tenaga Teknis sebanyak 29 kuota. Semua formasi ini terisi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved