Gadis Bisu Dicabuli di Kupang
Cabuli Gadis Bisu di Kupang, Kepada Polisi Iki Mengaku Dipengaruhi Minuman Ini
Berulangkali cabuli gadis bisu di Kota Kupang, kepada Polisi Iki mengaku dipengaruhi minuman ini
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Berulangkali cabuli gadis bisu di Kota Kupang, kepada Polisi Iki mengaku dipengaruhi minuman ini
POS-KUPANG.COM | KUPANG - RLN alias Iki (26), akhirnya diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (5/12/2019).
Pemuda yang baru saja diwisuda pada akhir pekan lalu ini diamankan sekitar pukul 11.00 Wita di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap gadis disabilitas (bisu) berinisial CDG (36) pada 28 November 2019 lalu.
• Komisioner KPU RI Ilham Syahputra Launching Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020
Aksinya dipergoki adik korban, KDL (34) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras (miras).
Sebelum kejadian, pelaku sebelumnya menenggak miras bersama teman-temannya di satu wilayah di Kota Kupang.
• Lakukan Gebrakan di BUMN, Erick Thohir Sebut Para Pendahulunya, Begini Katanya
"Iya, minum (miras) di bundaran," katanya.
Diketahui bahwa pelaku telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yakni pada Mei 2019 lalu dan aksi kedua pelaku pada 28 November 2019 lalu di dapur milik korban.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dibantu seorang penterjemah.
Selanjutnya, telah dilakukan juga pemeriksaan terhadap para saksi lainnya yakni adik korban berinisial KDL (33) dan tante korban.
"Para saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk tante korban yang saat itu berada di rumah korban dan menyaksikan pelaku dipergoki dan dimarahi adik korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polsek Oebobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.