Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum ASN di Lembata Diancam 5 Tahun Penjara
Akibat aniaya Anak dibawah umur, oknum ASN di Lembata diancam 5 tahun penjara
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

Akibat aniaya Anak dibawah umur, oknum ASN di Lembata diancam 5 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Oknum aparatur sipil negara ( ASN) di lingkup Setda Kabupaten Lembata, Abdullah Syukur Wulakada dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, MRS (17) pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
MRS yang masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu sekolah negeri di Kota Lewoleba ini mengalami luka memar di bagian hidung, lutut dan menderita luka dalam di bagian perut. Korban langsung divisum semalam.
• Fokus Group Discussion UT: Grand Design dan Mimpi Masa Depan UT 2045
Ayah dan keluarga korban langsung melaporkan perbuatan penganiayaan ini di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata pada Jumat (29/11/2019) pagi.
Pihak kepolisian pun langsung memeriksa korban dan mengambil keterangan dari para saksi.
Wens Muda, salah satu keluarga korban, menyebutkan kejadian ini bermula dari MRS yang menjalani hubungan pacaran dengan anak perempuan Syukur.
• Pangkas Rambut Digital Talepo Cuts Hadir di Kota Kupang
Diketahui, pada Senin (25/11/2019), MRS bertemu dengan pacarnya di rumah Syukur di kawasan Lamahora atas permintaan dari pacarnya juga.
Tak terima dengan hubungan pacaran keduanya, Syukur dan keluarganya bermaksud bertemu dengan MRS dan keluarganya.
Wens mengatakan pihak keluarga pun sudah berniat baik bertemu keluarga perempuan di Rumah Ahmad Wulakada atau ayah dari Syukur di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
"Kami sudah niat baik mau bertemu supaya kita omong baik-baik karena anak kami juga sudah salah, jadi kami bapak besarnya diutus duluan untuk komunikasi awal tapi pihak keluarga perempuan mau langsung bertemu dengan MRS dan bapaknya," ungkap Wens ditemui di Polres Lembata, Jumat (29/11/2019).
Saat MRS dan bapaknya, Mahmud Doni, tiba di rumah Ahmad, Syukur justru menuduh MRS mengambil handphone milik putrinya.
MRS membantah dan saat itulah dia dianiaya di hadapan bapak dan utusan keluarganya sendiri.
"Anak saya ini langsung dipukul, ditendang secara membabi buta, juga disulut dengan api rokok. Saya sampai ngeri lihat anak saya dianiaya. Lututnya juga dipukul. Yang paling parah itu hidungnya," tambah Maksi Dolu, salah satu saksi yang juga bagian dari utusan keluarga dari MRS.
Melihat penderitaan anaknya dianiaya, Mahmud Doni langsung disuruh pergi oleh kerabatnya.
"Karena bapaknya ini juga cepat emosi kami tidak mau nanti ada masalah baru lagi kalau bapaknya bereaksi. Mereka sempat tarik celana anak saya. Saya saksi mata. Bapaknya sendiri bingung mau buat apa," ungkap Maksi.
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara membenarkan adanya laporan penganiayaan di bawah umur.
Kata Komang, awalnya memang Syukur dan istrinya tidak terima kalau MRS datang ke rumah dan bertemu putri mereka. Apalagi saat itu, Syukur tidak ada di rumah dan sedang berada di luar kota.
Komang mengatakan Syukur yang kemudian diketahui sebagai ASN bagian protokoler Setda Lembata itu sempat melapor polisi soal ponsel milik putrinya yang diduga diambil oleh MRS.
Namun laporan ini kemudian tidak terbukti karena ponsel tersebut disimpan sendiri oleh putrinya.
"Dari pihak keluarga datang mau damai, korban langsung dipukul dan dianiaya. Ada yang pukul, masukan pasir di telinga dan ada yang sulut (pakai api rokok). Korban sampai terjatuh. Bapak korban kemudian tidak terima dan melapor," kata Komang.
Komang menyebutkan Syukur tidak sendiri melakukan penganiayaan terhadap MRS. Dua pelaku atas nama Ali Betan dan Iswanti Ayu juga diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap MRS pada saat itu.
Karena baru menerima laporan, pihaknya masih belum menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik.
Dia juga masih belum memastikan korban mengalami luka berat atau luka ringan meski korban sudah divisum.
"Tapi sudah ada indikasi (tersangka) karena sudah ada dua alat bukti," ungkapnya.
Atas perbuatan penganiayaan ini ketiganya terancam hukuman kurungan penjara 5-9 tahun.
"Untuk sementara kami lakukan penyelidikan dulu. Kita tetap tindaklanjuti, setelah dua alat bukti terbukti. Ketiganya juga belum ditahan. Setelah itu kita gelar dua alat bukti. Jadi dua kali gelar. Lidik, sidik lalu kita bisa tetapkan tersangka," jelas Komang.
Sementara itu salah satu saksi Abdul Tale juga menyatakan kalau yang melakukan penganiayaan bukan hanya Syukur, tetapi juga istri dan kerabatnya juga yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap MRS.
"Saya minta bapaknya (Mahmud Doni) untuk lapor polisi di Polsek Nubatukan, kemudian polisi datang dan sempat dibawa ke Polres," kata Tale.
"Tadi malam saya ke Polsek sementara Syukur ke Polres dan lapor bilang anak saya curi hape tapi tadi malam sudah terbukti kalau tidak ada pencurian hape, hape itu ternyata disimpan oleh anaknya Syukur," ujar ayah korban Mahmud Doni.
"Hati saya hancur, saya ini juga darah dingin. Saya harapnya itu dididik saja tidak sampai aniaya begini," tambahnya.
Ibu korban, Wiwi Astuti Lubis mengaku sangat kecewa dan sakit hati dengan perlakuan tidak manusiawi terhadap anaknya.
Kata Wiwi, setelah dianiaya, anaknya tidak bisa tidur karena mengalami luka memar di bagian hidung dan seluruh tubuhnya terasa sakit karena dia sempat diinjak.
Wiwi mendesak kasus ini diproses secara hukum dan menolak upaya damai karena anaknya sudah diperlakukan tidak manusiawi.
Sedangkan sampai berita ini diturunkan, Syukur Wulakada masih belum merespons permintaan klarifikasi dari Pos Kupang via aplikasi pesan What's App. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)