Hamili Dua Gadis Sekaligus, Daniel Benu Pria di TTS Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat hamili dua gadis sekaligus, Daniel Benu Pria di TTS diancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Akibat hamili dua gadis sekaligus, Daniel Benu Pria di TTS diancam hukuman 15 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | SOE - Daniel Benu, pria tanggung asal Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menghamili dua gadis sekaligus.
Mirisnya, kedua gadis yang dihamili Daniel merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, salah satu korban Daniel, DN masih berusia 15 tahun.
Salah satu korban Daniel lainnya, Yosina (19) yang ditemui pos kupang.com di Mapolres TTS, mengatakan, dirinya tengah hamil 4 bulan anak dari Daniel.
• Papa dan Mama Siksa Anak Kandungnya di Kandang Kucing lalu Disiram Air Mendidih, Ini Kondisinya
Dia sempat meminta pertanggungjawaban Daniel, tetapi Daniel menolak dengan alasan dirinya lebih memilih bertanggung jawab terhadap DN.
Hal inilah yang membuat Yosina geram sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan Daniel ke Polisi.
"Dia (Daniel) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015. Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," kisah Yosina.
• Dugaan Korupsi Proyek Awalolong Lembata, PMKRI Kupang Sesalkan Lemahnya Perhatian APH
Usai mengantongi laporan Yosina, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.
"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang.Com, Kamis (28/11/2019).
Pelaku lanjut Jamari, dijerat dengan
UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)