Ayo Indonesia Selenggarakan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar

Yayasan Ayo Indonesia Selenggarakan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Puskesmas Cancar dan Yayasan Ayo Indonesia selenggarakan pelatihan tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar, Kecamatan Ruteng, Manggarai, Selasa (26/11/2019) pagi. 

Yayasan Ayo Indonesia Selenggarakan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar

POS-KUPANG.COM | RUTENG - UPTD Puskesmas Cancar dan Yayasan Ayo Indonesia selenggarakan pelatihan tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar, Kecamatan Ruteng, Manggarai, Selasa (26/11/2019) pagi.

Pelatihan tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas kepada 22 orang Petugas Kesehatan yang berkarya di UPTD Puskesmas Cancar dan berlatarbelakang petugas kesehatan yang mengikuti pelatihan tersebut adalah bidan dan perawat.

PMI Kabupaten Kupang Turunkan Tim Dokter ke Oebelo dan Noelbaki

Penyelenggara pelatihan ini menghadirkan 3 narasumber sebagai pemateri yaitu Fasilitator Program My Body Is Mine, Staf Yayasan Ayo Indonesia pada program Disabilitas dan salah satu Pengurus Perhimpunan Tuna Netra Indonesia cabang Manggarai (Pertuni).

Pada awal kegiatan sebelum acara pembukaan pelatihan, Tetyk Wangku selaku ketua panitia menjelaskan, kepada peserta bahwa kegiatan pelatihan terdiri dari 2 sesi yaitu pertama, pemaparan materi tentang tata cara melayani orang dengan disabilitas di Fasilitas Kesehatan oleh Rudolof Gonherdis, S.Pd dari Pertuni cabang Manggarai, aksesibilitas yang ramah terhadap disabilitas oleh Yakobus Roka, S.Kep dan materi tentang program My Body Is Mine, oleh Kornelia Aneng, S,Tr.Keb, sesi.

2.041 Warga Ende Ajukan Lamaran CPNS Lewat Online

Dan, kedua, Peserta pelatihan mengikuti simulasi cara melayani orang dengan disabilitas dipandu oleh Rudolf, penyadang Tunanetra.

Lebih lanjut Tetyk menegaskan, tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta tentang cara melayani pasien disabilitas tunanetra yang datang berobat ke Puskesmas Cancar dan menciptakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, baik dalam bentuk fisik bangunan mupun pelayanan kesehatan.

Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Kanisius Nabur, A.Md.Kep, Kepala UPTD Puskemas Cancar

Dalam sambutannya Nabur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Ayo Indonesia yang mendukung kegiatan pelatihan ini.

Pelatihan ini sangat penting, kata Nabur, sebab bersentuhan langsung dengan soal yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dalam melayani para penyandang difabel dan dengan pelatihan ini tentu akan meningkatkan keterampilan untuk menyediakan layanan kesehatan yang tidak pilih kasih.

"Siapapun yang datang ke Puskesmas Cancar kami melayani dengan penuh kasih meskipun beberapa fasiilitas belum ramah terhadap para penyandang disabilitas. Untuk memenuhi tuntutan akreditasi Puskesemas Cancar ke depan maka fasilitas pelayanan fisik harus mengacu pada Permenkes Nomor .75 tahun 2014 agar Faskes bisa diakses dengan nyaman oleh para penyandang disabilitas yang datang berobat di Puskesmas,"ungkap Nabur.

Menurut Nabur, Pasal 11 (1) Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi pertama, persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dan, kedua, bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.

Sebelum membuka kegiatan Kepala UPTD Puskesmas Cancar memberi kesempatan kepada dua stafnya untuk menjelaskan tentang Safety Briefing dalam merespon apabila terjadi kebakaran di Puskesmas Cancar, dua staf tersebut menjelaskan kepada peserta pelatihan tentang posisi jalur evakuasi, cara menutup hidup untuk mencegah keracunan akibat asap dan cara menggunakan alat pemadam kebakaran.

Pada sesi pemaparan materi, Rudolof pertama-tama menyampaikan tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam aspek Kesehatan menurut Undang-undang No 8 Tahun 2018.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved