Pinjaman Daerah Rp 900 M Buat Pusing DPRD NTT
Kondisi ini karena pinjaman daerah itu tidak tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA -PPAS).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Kepala OJK NTT, Robert Sianipar saat itu menyampaikan soal syarat-syarat pinjaman daerah, terutama soal syarat Bank NTT dalam memberi pinjaman.
"Kita sampaikan soal Peraturan OJK 32 yang mengatur tentang Batas Makimum Pemberian Kredit (BMPK)
Ada hal yang perlu kami sampaikan dan diperhatikan soal pemberian kredit, yakni manajemen risiko serta produk dan aktivitas baru," kata Sianipar.
Dikatakan, OJK bertugas melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, tentu semua sektor jasa keuangan itu dapat memberi kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, namun selain sektor ekonomi maju, lembaga jasa keuangan juga harus sehat.
Saat itu Sianipar menyampaikan soal syarat pemberian kredit, dengan persentasi modal dari pihak terkait.
Dikatakan, sampai Oktober 2019 modal Bank NTT Rp 1,8 triliun.
"Sederhananya kalau orang pinjam di Bank NTT, kita lihat kalau pihak itu terkait, maka pinjamannya hanya bisa diberi maksimal 10 persen dari total modal bank, sehinggabesar pinjaman hanya Rp 180 M ," katanya.
Ketua Komisi III DPRD NTT, Drs. Hugo Kalembu ,M.Si mengatakan, pihaknya mengundang Bank NTT agar menjelaskan kepada DPRD NTT khususnya Komisi III soal kebijakan pemberian kredit kepada pemda, termasuk Pemprov NTT.
"Sesuai yang kami baca di media bahwa Bank NTT akan mengucurkan dana Rp 5,6 Triliun.
• Habis-habisan dan Gagal Saat Pilpres, Begini Cara Sandiaga Uno Balikan Modal Kampanye
• Gelandang Persib Maung Bandung Beri Pujian Pelatih Barito Putera Djanur karena Pernah Dilatih,Info
Sedangkan dari OJK kita minta penjelasan soal pembatasan pemberian kredit," kata Hugo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)