Komisi III DPRD NTT Saran Pemprov Jangan Pinjam Uang Bangun Infrastruktur. Ini Alasannnya

Komisi III DPRD NTT menyarankan agar pemerintah NTT jangan pinjam uang untuk bangun infrastruktur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Hermina Pello
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Suasana rapat Komisi III DPRD NTT bersama pemerintah terkait pinjaman daerah, Selasa (19/11/2019). 

Gabriel juga mempertanyakan apakah untuk menyelesaikan jalan harus meminjam? Atau apakah menggunakan uang sendiri tidak cukup.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leo Lelo mengkritisi, mengapa pemerintah terlambat mengajukan pinjaman daerah, padahal dalam Pasal 16(2) PP 56/2018 tentang jelas mengatur bahwa pinjaman daerah harus dibahas bersama KUA PPAS.

"Saya nilai tigak logis ketika pemerintah baru ajukan untuk pinjaman daerah. Karena itu, kita gunakan saja dana yang ada.

Saya pikir pemerintah tidak lakukan kajian secara intens, apakah bangun infrastruktur bisa jadi jaminan mendorong pertumbuhan ekonomi, " kata Leo.

UMP NTT Tahun 2020 Rp1,95 Juta

Dikatakan, pinjaman itu bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan perbankan, lembaga non bank dan juga bisa dari masyarakat. Jadi saat menetapkan RPJMD harus ada kajian itu, jangan sudah begini baru dadakan. Ini tidak logis.

"Saya perlu sampaikan ini sebagai mitra yang baik," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun saat itu menyoroti soal penyerapan anggaran yang masih rendah oleh OPD lingkup Pemprov NTT.

Menurut Viktor, sejak Januari sampai Oktober 2019, alokasi anggaran untuk infrastruktur di Dinas PUPR NTT Rp  600 miliar baru terserap 43 persen.

"Ini catatan kita jangan mimpi pinjam uang banyak tapi OPD tidak mampu kelola. Jangan sampai kita tambah uang untuk OPD, sementara realisasi anggarannya masih rendah. Ini jadi catatan serius agar DPRD dan pemerintah jangan masuk penjara," kata Viktor.

Dikatakan, pinjaman daerah itu di KUA PPAS tidak ada. "Sesuai konsultasi penyesuaian boleh, tapi tentang pinjaman ini harus diperhatikan secara baik," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved