Komisi III DPRD NTT Saran Pemprov Jangan Pinjam Uang Bangun Infrastruktur. Ini Alasannnya

Komisi III DPRD NTT menyarankan agar pemerintah NTT jangan pinjam uang untuk bangun infrastruktur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Hermina Pello
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Suasana rapat Komisi III DPRD NTT bersama pemerintah terkait pinjaman daerah, Selasa (19/11/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG  - Komisi III DPRD NTT menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar jangan meminjam uang di Bank NTT untuk membangun infrastruktur jalan. Alasannya, bahwa NTT masih bisa membangun jalan provinsi menggunakan APBD.

"Rencana pemerintah melakukan pinjaman daerah ke Bank NTT sebesar Rp 900 miliar. Dana itu sesuai penjelasan pemerintah bahwa akan digunakan untuk membangun jalan provinsi di NTT. Untuk itu kita nanti harus keluarkan uang Rp 152 miliar sebagai bunga pinjaman. Kita dukung percepatan pembangunan jalan sesuai apa yang dikampanyekan Viktory Jos, tapi caranya ada, uang yang ada diefisiensi, bukan dengan cara pinjam, " kata Ketua Komisi III DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu,M.Si saat rapat bersama pemerintah di ruang rapat Komisi III DPRD NTT, Selasa (19/11/2019).

Selain Hugo, hadir juga Wakil Ketua, Viktor Mado Watun, Leonard Lelo dan Sekretaris, Fredi Mui dan anggota Gabriel Manek, Lili Adoe, Jimur Siena Katrina, Ben Isidorus, Yohanes Halut. Sedangkan pemerintah dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Zakarias Moruk, M.M, Karo Hukum, Alex Lumba,SH,MH dan beberapa staf.

Saat itu, Hugo mengatakan sesuai presentasi dari pemerintah bahwa sebelum tahun 2023 jalan provinsi di NTT bisa selesai.

"Sedangkan, sistem peminjaman standby loan, maka pada tahun kedua harus kembalikan bunga. Logikanya uang tetap di sana, kita kembalikan ke Bank NTT. Karena itu pemerintah harus meyakinkan kami soal sistem stanby loan.

Jadi analisis kita kapasitas fiskal mampu menyelesaikan perbaikan jalan sesuai kampanye Viktory Jos selama tiga tahun," katanya.

Dikatakan, DPRD NTT tidak mau merugi Rp 152 miliar hanya untuk membangun jalan satu tahun, tetapi DPRD NTT ingin menyelesaikan target RPJMD selama tiga tahun.

"Kami akan panggil Bank NTT juga OJK sebagai pengawas bank untuk menjelaskan hal ini. Tujuan kita RPJMD harus tercapai, maksimalkan dana yang ada," ujarnya.

Terkait pinjaman daerah, Hugo mengatakan, jika dilihat dari waktu sesuai regulasi, penyusunan APBD 2020, maka jadwal yang diberikan sisa 9 hari, sehingga palu APBD 2020 sudah diketuk palu pada tanggal 30 November 2018.

Dia juga mempertanyakan, mengapa pinjaman menjadi wajib atau menjadi satu-satunya. Padahal kapasitas fiskal NTT memungkinkan untuk membangun jalan provinsi.

Anggota Komisi III DPRD NTT, Gabriel Manek mengatakan, sesuai PP Nomor 56 /2018 sudah jelas ditentukan tahapan-tahapan tentang pinjaman daerah.

"Karena itu, jika tidak dipenuhi tahapan itu maka ibarat kita melahirkan terbalik. Normalnya bulan Agustus kita bahas KUA-PPAS saat itu sudah dimasukan pinjaman daerah.

Tetapi ini yang dibalik, maka semua orang ragu, karena itu kita semua berusaha agar selamat di tepi jalan. Kita bicara ini banyak yang menguping termasuk wartawan," kata Gabriel.

Dia mengatakan, perlu melihat aturan atau regulasi yang ada dan memelihara aturan.

"Kita harus pelihara aturan sehingga kedepan regulasi tidak membolak balik kita. Kita juga harus pelihara aturan dengan baik sehingga aturan itu akan pelihara kita. Jika tidak ,maka suatu saat kita akan dibolak balik karena aturan itu sendiri. Kita dukung hanya harus sesuai aturan,jangan menyalahi aturan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved