Ibu Hamil Jadi Kurir Shabu
Ibu Hamil Penerima Paket Narkoba di Maumere Sikka Dijerat Pasal Berlapis
Seorang ibu hamil penerima paket Narkoba di Maumere Sikka dijerat Pasal berlapis
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Seorang ibu hamil penerima paket Narkoba di Maumere Sikka dijerat Pasal berlapis
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Ancaman hukuman berat menanti EW alias E (34). Warga Jalan Kelapa 3, Gang 2 Nomor 3 RT 005/RW 007, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan yang tengah berbadan dua diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka di Pulau Flores, Kamis (7/11/2019) diancam hukuman UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka terlibat perkara penyalahgunaan Narkoba golongan satu bukan tanaman diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1)," tegas Wakil Kepala Kepolisian Resort Sikka, Kompol I Putu Surawan, didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba, Aiptu Leonardus Tungga, kepada wartawan, Jumat (15/11/2019) siang di Mapolres Sikka.
• Bupati Kamelus: Para Lurah di Kecamatan Langke Rembong Sudah Lapor Hasil Kerja Bakti
EW ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 19.30 Wita ketika menerima paket dos warna coklat dikirim I dari Makassar. Narkoba seberat 2,91 gram (bukan 0,91 gram berita sebelumnya), disimpan dalam dos diisi dengan selembar kain sprei.
Putu Surawan menjelaskan, ketentuan pasal 114 (1) menyatakan tersangka terancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal 10 Miliar.
• Kepala Kantor BKN Regional X Denpasar Pantau Kegiatan Simulasi CAT CPNS di Sumba Timur
Sedangkan pasal 112 (1) ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Penyidik melakukan assesmen kepada tersangka dilakukan rehabilitasi kepada BNN Propinsi NTT, kalau hasil tes urin positif," kata Putu Surawan. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a).
Pos-kupang.com/eginius mo'a