Komisi IV DPRD NTT Sebut Jalan Bokong-Lelogama Sudah Diadendum
Pembangunan ruas jalan Bokong - Lelogama sepanjang 40 kilometer (km) diadendum. Adendum ini akibat pekerjaannya belum sel
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Pembangunan ruas jalan Bokong - Lelogama sepanjang 40 kilometer (km) diadendum. Adendum ini akibat pekerjaannya belum selesai.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Bonifasius Jebarus yang dikonfirmasi Rabu (13/11/2019) mengatakan, untuk ruas jalan Bokong-Lelogama pengerjaannya belum selesai sehingga pihak ketiga mengajukan adendum.
Menurut Bonjer sapaan Boni Jebarus, adendum itu boleh saja dilakukan apabila sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan pembangunan infrastruktur dan juga untuk kepentingan masyarakat maka boleh dilakukan.
"Saya kira pekerjaan itu sudah berjalan, tapi sampai batas waktu tidak selesai maka perlu diadendum. Asalkan tidak melanggar aturan ," kata Bonjer.
Dia menjelaskan, sesuai pantauan Komisi IV DPRD NTT di lapangan, bahwa ada segmen jalan yang dikerjakan belum menunjukkan perkembangan.
Tentang kendala yang dihadapi dalam proyek itu, ia mengatakan, salah satu persoalan yakni, kapasitas dengan beban kerja berbanding terbalik.
"Dari kapasitas bagus hanya beban tinggi, yakni ada rekanan yang mengerjakan lebih dari satu paket. Sesuai pengamatan kami di lapangan bahwa, ada kendala,yakni kapasitas dengan beban kerjanya tidak sesuai dan fakta yang kami temui di lapangan," katanya.
• Proyek Pembangunan Patung di Belu Rampung Pertengahan Desember
Dikatakan, jika sampai 31 Desember 2019 belum selesai, maka Pemprov NTT harus mengambil langkah bijak
"Saya tidak mendorong untuk Pemutusan H ubungan Kerja (PHK) terhadap rekanan tapi harus ada langkah yang baik agar pembangunan itu tidak terbengkalai," ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan Jalan Bokong -Lelogama sepanjang 40 kilometer (km) ini dikerjakan dalam jangka waktu 210 hari.
Pembangunan ruas jalan ini diawali dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, tepatnya di Desa Hueknutu, Kabupaten Kupang, Kamis (16/5/2019) lalu.
Anggaran pembangunan jalan ini berasal dari DPA Dinas PUPR NTT tahun 2019 dengan nilai pagu Rp 175.552.879.000 (Rp 175 miliar lebih) dan nilai kontrak Rp 168.359.572.000.
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Agus Lobo yang dikonfirmasi terpisah mengakui, ruas jalan Bokong- Lelogama telah diadendum atas permintaan pihak ketiga.
"Kita sudah pantau proyek ini dan memang sampai jangka waktu pelaksanaannya belum tuntas,sehingga diadendum," kata Agus. *)
• Pemain Arema FC Malah Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Dikalahkan Persib 0-3, Lihat Info
PROMO JSM ALFAMART 5 – 7 Maret 2021, Harga Sepesial Menanti Anda, Beras, Susu hingga Aneka Biskuit |
![]() |
---|
Risma Bakal Jadi Penantang Anies Baswedan, Politisi PDIP Bilang Begini: Makanya Kerja Harus Bagus |
![]() |
---|
DIRAMALKAN, Moeldoko Bakal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Hasil KLB di Deli Serdang, Nasib ABY? |
![]() |
---|
Ingat Wanita Seksi yang Diberi Gelar Tante Pemersatu Bangsa, Kini Positif Covid-19, Tulis Pesan Ini |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Dikutuk Saat Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Muhabalah: Ya Allah, Laknatlah Mereka |
![]() |
---|