Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi pada Dukcapil Ngada, Anggota DPRD : Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

usai menadantangani administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi keduanya langsung di tahan di rutan kelas II B Bajawa.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Anggota DPRD Ngada termuda, Yohanes Don Bosko Ponong, S.Pd 

Berdasarkan amar putusan kasasi nomor 2176 K/Pid.Sus/2019 sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, antara lain, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada.

Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.SUS-TPK/2018/PN Kupang tanggal 19 Februari 2019.

"Setelah kita menerima putusan tersebut dari pihak panitra Pengadilan Negeri Kupang dan hari ini kita langsung melakukan eksekusi kepada keduanya," ungkap Suwarsono.

Menurut Suwarsono, usai menadantangani administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi keduanya langsung di tahan di rutan kelas II B Bajawa.

Keduanya diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh Polisi dari Polres Ngada.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Ngada bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berlanjut menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Fitalis Fole, SH dan terdakwa II Maria Antonia Gelang dan keduanya dipidana dengan penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah 200 juta rupiah.

Empat Isu Penting Yang Dibahas Dalam Sidang Raya PGI Ke-XVII

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Tira Persikabo vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019 Skor 0-0

Keduanya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Bajawa Kota Bajawa Kabupaten Ngada.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved