Kasus Dugaan Korupsi pada Dukcapil Ngada, Anggota DPRD : Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

usai menadantangani administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi keduanya langsung di tahan di rutan kelas II B Bajawa.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Anggota DPRD Ngada termuda, Yohanes Don Bosko Ponong, S.Pd 

Kasus Dugaan Korupsi pada Dukcapil Ngada, Anggota DPRD : Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Ngada Yohanes Don Bosko Ponong, menegaskan soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (KCSKB) harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan kepada terduga juga kita hormati hak hukum yang sedang mereka tempuh," ungkap Bosko, kepada POS-KUPANG.COM, ketika dimintai komentarnya, Sabtu (9/11/2019).

Juru bicara dan Sekretaris Fraksi PAN ini menegaskan secara pribadi dan sebagai lembaga dirinya mengharapkan agar kesepakatan yang sudah disepakati bersama dalam lembaga bersama staf atau tenaga honorer tidak boleh ada pihak lain yang mencedrai kesepakatan tersebut dan bawah ke ranah hukum.

"Namanya saja kebijakan itu artinya sudah disepakati dan jangan sampai ada oknum dalam institusi yang tidak terima dan bawah ke ranah hukum," tegas Bosko.

Di lain pihak, tegas Bosko, kejadian yang terjadi di Dinas KCSKB juga harus bisa dimaknai sebagai pelajaran berharga agar semua kebijakan yang diambil harus bejalan di atas koridor aturan yang berlaku.

Dirinya memberikan solusi agar Pemerintah Kabupate Ngada melalui Bupati Ngada segera mengisi lowongan jabatan kepala dinas KCSKB agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Saya kira tidak menghambat kalau Bupati segera mengisi lowongan kekuasaan tersebut. Kalau Bupati lama mengisi jabatan tersebut memang akan menghambat," ungkapnya.

Bosko berpesan agar semua yang mengalami kasus hukum harus bisa hormati proses hukum yang sedang berjalan dan bisa menggunakan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Semua insan agar bisa menghindari kasus hukum. Semestinya sekarang harus ada kegiatan preventif hukum. Dan kepada penegak hukum kita harapkan agar harus objektif dalam menangani masalah hukum biar tidak ada politisasi hukum," ungkap Bosko.

Jaksa Tahan Kadis Dukcapil dan Kasi Singkronisasi Data Dukcapil Ngada

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Ngada kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pemotongan gaji tenaga lapangan pada Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada.

Dua tersangka itu adalah Kepala Dinas Dukcapil Ngada, Fitalis Fole, dan Kepala Seksi Singkronisasi Data, Maria Antonia Gelang.

Keduanya dijemput pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Ngada di kediamannya masing-masing di Kelurahan Bajawa, Kota Bajawa Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Jumad (8/11/2019)sekitar pukul 14.30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Suwarsono, SH, mengatakan keduanya kembali ditahan usai pihak kejaksaan mendapat putusan kasasi pihak mahkamah agung.

Berdasarkan amar putusan kasasi nomor 2176 K/Pid.Sus/2019 sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, antara lain, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada.

Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.SUS-TPK/2018/PN Kupang tanggal 19 Februari 2019.

"Setelah kita menerima putusan tersebut dari pihak panitra Pengadilan Negeri Kupang dan hari ini kita langsung melakukan eksekusi kepada keduanya," ungkap Suwarsono.

Menurut Suwarsono, usai menadantangani administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi keduanya langsung di tahan di rutan kelas II B Bajawa.

Keduanya diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh Polisi dari Polres Ngada.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Ngada bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berlanjut menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Fitalis Fole, SH dan terdakwa II Maria Antonia Gelang dan keduanya dipidana dengan penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah 200 juta rupiah.

Empat Isu Penting Yang Dibahas Dalam Sidang Raya PGI Ke-XVII

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Tira Persikabo vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019 Skor 0-0

Keduanya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Bajawa Kota Bajawa Kabupaten Ngada.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved