Ahok Diisukan Masuk Dewan Pengawas KPK di Tengah Ramai Sorotan Terhadap APBD, Reaksi Anis?

Ahok Diisukan Masuk Dewan Pengawas KPK di Tengah Ramai Sorotan Terhadap APBD

Editor: Alfred Dama
Kolase TribunNewsmaker - Kompas Image/Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan 

Ahok Diisukan Masuk  Dewan Pengawas KPK di Tengah Ramai Sorotan Terhadap APBD

POS KUPANG.COM --  Muncul suara-suara dukungan di media sosial untuk mencalonkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  BTP alias  Ahok  sebagai dewan pengawas KPK

Wacana ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.

Setidaknya akun twitter Rudi Valinka@kurawa mensosialisasikan wacana itu.

Di twitter-nya, dia menulis "Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp  kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka

Cuitan soal dukungan Ahok jadi pengawas KPK. (twitter rudi valinka@kurawa)

Gara-gara Pakai Sandal Jepit, Kaki Pria ini Patah dan Remuk Tersedot Mesin Eskalator Mall

Pernah Kesal Nama Anaknya Dijiplak,Kali ini Franda Istri Samuel Zylgwyn Protes Wajahnya ada di Truk

Putra Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur Angkatan Udara Amerika

silahkan Rituit Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak@jokowi".

Hingga Senin pagi, cuitan tersebut telah di-retweet hingga 17 ribu kali.

Selain  Ahok, nama  Antasari Azhar juga disebut berpeluang jadi  Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, kepada wartawan di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK.

Beberapa waktu lalu juga muncul isu yang menyebut Dewan Pengawas KPK akan diisi Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo tidak menggunakan panitia seleksi untuk menentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved