Negara Dirugikan Rp 94 Miliar, Wawan Biayai Pilkada Istri dan Dua Kakaknya Pakai Uang Korupsi, Info

KOMISARIS Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membiayai istri dan kakaknya untuk bertarung di pemilihan kep

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. 

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 miliar, dan turut memperkaya 15 orang lainnya.

Mereka di antaranya Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23 miliar, dan pihak lainnya.

Pada korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek 2012.

Nick Kuipers Cerita Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Jelang Lawan Kalteng Putra, Info

Jadi Menteri BUMN di Kabinet Jokowi, Erick Thohir Mundur dari Jabatannya di Persib Bandung, Info

Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.

Ada lima orang lain yang turut diperkaya, di antaranya mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp 37,5 juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cuci Uang Hingga Rp 579 Miliar

JPU pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved