Negara Dirugikan Rp 94 Miliar, Wawan Biayai Pilkada Istri dan Dua Kakaknya Pakai Uang Korupsi, Info
KOMISARIS Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membiayai istri dan kakaknya untuk bertarung di pemilihan kep
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar Subari Kurniawan, JPU pada KPK.
JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.
Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain dan terdakwa.
Juga, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya, dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp 39.936.162.800.
Kedua, uang senilai Rp 235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.
Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000.
Lokasinya di perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.
Kelima, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.
Keenam, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo sebesar Rp 8.579.502.567.
Ketujuh, membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp 2.900.000.000.
Kedelapan, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7.710.000.000.
Kesembilan, membiayai Ratu Atut Chosiyah di Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya Rp 3.828.532.000.