Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara
pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Satu tersangka sudah ditahan dan sesuai rencana paling lambat minggu ini kami tahap satu," katanya.
Kedua pelaku diduga merupakan pemain lama dan telah lama beroperasi di Kota Kupang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi bila menemukan kejanggalan seperti kasus pencurian hingga pelaku dibekuk di Kabupaten TTS tersebut.
• Semen Langka di Lembata, Pembangunan Terhambat
"Diharapkan masyarakat juga terlibat untuk memberikan informasi terkait bila menemukan hal serupa seperti yang teehadi di Desa Snock Kabupaten TTS ini," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)