Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara

pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Desa Snock Kecamatan, Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Pelaku bernama Riko Aleksander Bela (25) dibekuk pada 12 Oktober 2019 berkat kerja sama pihak Polres Kupang Kota dengan Polsek Amanatun Utara.

Namun demikian, satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/10/2019).

"Pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 1 ketiga e subsider pasal 462 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 7 tahun," katanya.

Pihak kepolisian juga saat ini terus memburu satu pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Desa Snock Kecamatan, Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Pelaku bernama Riko Aleksander Bela (25) dibekuk pada 12 Oktober 2019 berkat kerja sama pihak Polres Kupang Kota dengan Polsek Amanatun Utara.

Namun demikian, satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua barang bukti ranmor yang dicuri kedua pelaku di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/10/2019).

"Salah satu pelaku curanmor berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Polsek Amnatun Utara, dan ketika diamankan lalu dilakukan penyelidikan awal di sana bersama tim Buser kita. Selanjutnya, ikut diamankan dua sepeda motor hasil pencurian," tegasnya.

Dikatakannya, warga memberitahu kepada pihak Polsek Amnatun Utara bahwa pelaku Riko Aleksander Bela (25) menjual satu unit motor yang merupakan motor curian dengan harga murah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved