Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara
pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pihak Polsek Amnatun yang merasa curiga lalu berkomunikasi dengan warga yang akan melakukan pembelian motor tersebut.
Selanjutnya, pihak Polsek Amnatun Utara melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polres Kupang Kota dan diketahui bahwa motor tersebut merupakan motor curian di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
"Di desa tersebut ada informasi bahwa ada motor yang dijual dengan harga murah sampai pada Polsek, sehingga pihak Kapolsek menghubungi Polres Kupang Kota," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua motor tersebut merupakan motor milik warga Kota Kupang yang dicuri dalam waktu berbeda.
Motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DH 5328 HW merupakan milik Aleksander Bria Seran Malik (21).
Korban yang juga mahasiswa di Kota Kupang ini kehilangan motornya pada 19 Desember 2018 di rumahnya yang terletak di kampung Ende RT 26 RW 5 kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 05.00 Wita.
"Motor inilah yang akan dijual tersangka kepada warga sekitar dengan harga Rp 3.5 juta," katanya.
Selanjutnya, motor yang ikut diamankan setelah pengembangan adalah motor milik Aloysia Maria B Watu (45) warga Jln Bajawa RT 08 RW 12 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Korban merupakan ASN dan kehilangan motor di rumahnya," ujarnya.
Terkait aksi kedua pelaku, para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Kupang dan membawa motor curian ke Kabupaten TTS untuk dijual.
Pelaku Riko Aleksander Bela (25) memiliki peranan membonceng pelaku ke TKP.
Selanjutnya, pelaku RO bertugas sebagai eksekutor dan mencuri motor korban.
"Sebelum dieksekusi, target sebelumnya dipelajari dan mereka membaca situasi," paparnya.
Pelaku RO merupakan otak pencurian karena mengajak Riko Aleksander Bela (25) yang saat kejadian berdomisili di satu kosan di Kelurahan Manutapen, Kota Kupang.
Setelah beraksi, pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.