Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara
pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Desa Snock Kecamatan, Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Pelaku bernama Riko Aleksander Bela (25) dibekuk pada 12 Oktober 2019 berkat kerja sama pihak Polres Kupang Kota dengan Polsek Amanatun Utara.
Namun demikian, satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/10/2019).
"Pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 1 ketiga e subsider pasal 462 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 7 tahun," katanya.
Pihak kepolisian juga saat ini terus memburu satu pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Desa Snock Kecamatan, Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Pelaku bernama Riko Aleksander Bela (25) dibekuk pada 12 Oktober 2019 berkat kerja sama pihak Polres Kupang Kota dengan Polsek Amanatun Utara.
Namun demikian, satu pelaku lainnya berinisial RO, warga Desa Ayotupas Kabupaten TTS berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua barang bukti ranmor yang dicuri kedua pelaku di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/10/2019).
"Salah satu pelaku curanmor berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Polsek Amnatun Utara, dan ketika diamankan lalu dilakukan penyelidikan awal di sana bersama tim Buser kita. Selanjutnya, ikut diamankan dua sepeda motor hasil pencurian," tegasnya.
Dikatakannya, warga memberitahu kepada pihak Polsek Amnatun Utara bahwa pelaku Riko Aleksander Bela (25) menjual satu unit motor yang merupakan motor curian dengan harga murah.
Pihak Polsek Amnatun yang merasa curiga lalu berkomunikasi dengan warga yang akan melakukan pembelian motor tersebut.
Selanjutnya, pihak Polsek Amnatun Utara melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polres Kupang Kota dan diketahui bahwa motor tersebut merupakan motor curian di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
"Di desa tersebut ada informasi bahwa ada motor yang dijual dengan harga murah sampai pada Polsek, sehingga pihak Kapolsek menghubungi Polres Kupang Kota," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua motor tersebut merupakan motor milik warga Kota Kupang yang dicuri dalam waktu berbeda.
Motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DH 5328 HW merupakan milik Aleksander Bria Seran Malik (21).
Korban yang juga mahasiswa di Kota Kupang ini kehilangan motornya pada 19 Desember 2018 di rumahnya yang terletak di kampung Ende RT 26 RW 5 kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 05.00 Wita.
"Motor inilah yang akan dijual tersangka kepada warga sekitar dengan harga Rp 3.5 juta," katanya.
Selanjutnya, motor yang ikut diamankan setelah pengembangan adalah motor milik Aloysia Maria B Watu (45) warga Jln Bajawa RT 08 RW 12 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Korban merupakan ASN dan kehilangan motor di rumahnya," ujarnya.
Terkait aksi kedua pelaku, para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Kupang dan membawa motor curian ke Kabupaten TTS untuk dijual.
Pelaku Riko Aleksander Bela (25) memiliki peranan membonceng pelaku ke TKP.
Selanjutnya, pelaku RO bertugas sebagai eksekutor dan mencuri motor korban.
"Sebelum dieksekusi, target sebelumnya dipelajari dan mereka membaca situasi," paparnya.
Pelaku RO merupakan otak pencurian karena mengajak Riko Aleksander Bela (25) yang saat kejadian berdomisili di satu kosan di Kelurahan Manutapen, Kota Kupang.
Setelah beraksi, pelaku Riko Aleksander Bela selanjutnya membawa motor ke arah Kabupaten TTS untuk dijual dan hasil dari penjualan motor dibagi dua antara pelaku.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Satu tersangka sudah ditahan dan sesuai rencana paling lambat minggu ini kami tahap satu," katanya.
Kedua pelaku diduga merupakan pemain lama dan telah lama beroperasi di Kota Kupang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi bila menemukan kejanggalan seperti kasus pencurian hingga pelaku dibekuk di Kabupaten TTS tersebut.
• Semen Langka di Lembata, Pembangunan Terhambat
"Diharapkan masyarakat juga terlibat untuk memberikan informasi terkait bila menemukan hal serupa seperti yang teehadi di Desa Snock Kabupaten TTS ini," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)