Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Oepuah TTU, Kasat Reskrim Mengaku Sudah Terima Laporan Korban

Kasus Pengrusakan rumah di Desa Oepuah TTU, Kasat Reskrim mengaku sudah terima laporan korban

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kondisi rumah korban usai dilempari oleh sekelompok orang di Desa Oepuah, Minggu (20/10/2019). 

Kasus Pengrusakan rumah di Desa Oepuah TTU, Kasat Reskrim mengaku sudah terima laporan korban

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kasat Reskrim Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) AKP. Tatang Prajitno Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban kasus pengrusakan rumah di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, Minggu (20/10/2019).

Dijelaskannya, laporan tersebut diterima oleh pihak Polsubsektor Mena, sehingga pihak Polsek yang menangani kasus tersebut.

"Terkait dengan kasus pengrusakan rumah itu, Polsubsektor Mena yang terima," ungkap Tatang kepada Pos Kupang melalui telepon selulernya, Senin (21/10/2019).

Gubernur Viktor Laiskodat Kembali Kupang: Saya Diminta Selesaikan Tugas di NTT

Tatang mengatakan, Setelah menerima laporan terkait dengan kasus pengrusakan rumah tersebut, pihaknya membantu Polsubsektor Mena dengan menurunkan tim piket dan tim identifikasi Polres TTU untuk membantu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami hanya back up saja. Tadi anggota piket dan tim identifikasi Polres TTU langsung ke sana untuk olah TKP," ujarnya.

Tatang menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya baru saja menerima satu laporan dari korban kasus pengrusakan rumah di Desa Oepuah.

Aniaya Anggota Polda NTT Saat Bermain Futsal, Alan Dikson Loak Resmi Ditahan

"Saya baru dapat laporan dari korban yang rumahnya dirusak. Baru satu. Setelah terima, kita akan segera lakukan pemeriksaan baik baik itu kepada pelaku maupun juga kepada korban," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan rumah salah seorang warga kembali terjadi di Dusun II Naekefi, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Timor Tengah Utara (TTU) pada, Minggu (20/10/2019) malam.

Pemilik rumah adalah Yonatas Tahoni (56), seorang petani yang tinggal di desa tersebut. Sementara para pelaku diduga merupakan anak buah salah seorang anggota DPRD Kabupaten TTU bernama Brando Sanbiko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kronologis kejadian bermula ketika pada, Minggu (20/10/2019) sekira pukul 20:30 Wita, korban dan Brando Sonbiko beserta sepuluh orang lainnya sedang duduk bersama.

Mereka duduk dan berdiskusi terkait dengan proses pemilihan legislatif beberapa bulan yang lalu. Tiba-tiba saat itu, Brando Sonbiko mengatakan kepada korban bahwa tidak apa-apa jika korban tidak mencoblos dirinya pada saat pemilu kali lalu.

Pada saat itu Brando Sonbiko mengatakan, meski korban tidak memilih dirinya, saat ini dirinya sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten TTU.

Brando Sonbiko juga mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah tidak membutuhkan orang Kution yang ada di Kaubele. Dirinya hanya membutuhkan orang Kution yang ada di Unino. Akhirnya, korban menegur Brando Sanbiko.

Korban lalu mengatakan kepada Brando Sanbiko bahwa tida boleh mengatakan hal itu karena yang ia bicarakan tersebut masih berstatus keluarga. Selanjutnya Brando Sonbiko lalu menunjuk ke korban sambil berkata bahwa yang korban katakan itu karena dalam konidsi mabuk.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved