Aniaya Anggota Polda NTT Saat Bermain Futsal, Alan Dikson Loak Resmi Ditahan
Akibat aniaya Anggota Polda NTT saat bermain futsal, Alan Dikson Loak resmi ditahan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Akibat aniaya Anggota Polda NTT saat bermain futsal, Alan Dikson Loak resmi ditahan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Si Alan Dikson Loak (27), resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota usai dibekuk polisi pada Sabtu (19/10/2019).
Pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan ini diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Muhamad Al Amin Surabaya (24) saat berolahraga futsal bersama di Viktor Lerik Sport Center Jln SK Lerik Kota Kupang pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 19.20 Wita.
• Para Pejabat Pemprov NTT Jemput Gubernur Viktor Laiskodat Saat Kembali ke Kupang
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Senin (21/10/2019).
"Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota," katanya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun.
• Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara, Pengemudi Ojol Tak Setuju Nadiem Makarim Jadi Menteri
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Muhamad Al Amin Surabaya (24) dianiaya oknum satpam di Kota Kupang hingga mengalami luka memar pada bagian kiri wajah.
Oknum satpam tersebut yakni Alan Dikson Loak (27), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Muhamad dianiaya pelaku saat berolahraga futsal bersama di Viktor Lerik Sport Center Jln SK Lerik Kota Kupang pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 19.20 Wita.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, (18/10/2019).
"Mereka bermain futsal dalam pertandingan biasa, mereka bermain dalam tim yang berbeda dalam pertandingan itu," katanya.
Saat pertandingan, pelaku yang menggiring bola ditekel oleh korban dan mengakibatkan korban terjatuh di lapangan futsal.
Tak terima atas tekel yang dilakukan korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan memukul wajah korban.
"Korban dipukul pada mata bagian kiri hingga lebam," ungkapnya.