Tidak Mudah Tertipu ! Kenali Dulu Modus Investasi Bodong,14 Entitas Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK

sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, maka terdapat 14 entitas yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, antara lain

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar 

14. VB Data Indonesia/BDIG Groups

Secara nasional, berdasarkan data SWI Kantor Pusat, maka sampai dengan Oktober 2019 terdapat 250 entitas yang dihentikan dan diumumkan dalam siaran pers. 1477 Fintech Peer-to-Peer Lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK dan 52 usaha gadai swasta yang belum berizin.

Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (11/10/2019), mengatakan terkait investasi bodong tahun 2019 ini terdapat satuaporan terkait dengan VB Data Indonesia.

Terkait dengan hal ini, maka OJK Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polda NTT untuk mengumpulkan informasi dan melakukan inventaris kasus VB DATA Indonesia di wilayah Provinsi NTT.

Inventaris kasus tersebut dituangkan di dalam matriks dan telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda NTT UP. Subdit 2 Reskrimsus Polda NTT, melalui surat resmi Nomor : SR-76/KO.0802/2019 tanggal 5 Juli 2019, perihal Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, dan ditembuskan kepada seluruh anggota SWID Provinsi NTT.

"Matriks ini sedianya kami teruskan kepada Reskrimsus Polda NTT sebagai rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh VB DATA, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Reskrimsus Polda NTT sebagai penegak hukum sekaligus sebagai anggota SWID NTT," tuturnya.

Terkait kerugian, lanjutnya, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi Kantor Pusat, bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, perkiraan total kerugian praktik investasi ilegal di Indonesia adalah sebesar ± Rp105,81 Triliun.

"Sedangkan data besar kerugian akibat investasi ilegal di Provinsi NTT bisa ditanyakan secara langsung kepada pihak Kepolisian sebagai hasil penyidikan maupun penyelidikan yang telah dilakukan," ujarnya.

Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati dengan modus menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi. Klaim Tanpa Risiko (free risk). Legalitas tidak jelas.

Tidak memiliki izin kelembagaan dan tidak memiliki izin usaha. Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Untuk itu, kata Robert, OJK melakukan tindakan preventif. Memperkuat Satgas Waspada Investasi.

Mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar khususnya untuk LKM, Fintech, dan Pegadaian Swasta untuk segera mendapatkan izin dari OJK. Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Meningkatkan peran OJK dan Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon secara cepat pengaduan masyarakat dan mempublikasikan kegiatan investasi ilegal untuk menciptakan tren jumlah investasi ilegal menurun.

Sedangkan untuk tindakan Represif, lanjutnya, menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan mencabut izin, menghentikan aktivitas dan menutup perusahaan investasi ilegal.

Dugaan Korupsi ADD, Polisi Panggil Mantan Kades Kabuna

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat

Bermodal Satu Tenaga Kerja, Yonrid Raup 50 Juta Dari Hasil Panen Holtikultura

Memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal dan ersama anggota satgas waspada investasi membentuk crisis center untuk korban investasi ilegal.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved