Tidak Mudah Tertipu ! Kenali Dulu Modus Investasi Bodong,14 Entitas Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK

sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, maka terdapat 14 entitas yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, antara lain

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar 

Tidak Mudah Tertipu Kenali Dulu Modus Investasi Bodong, Ada 14 Entitas Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK

POS-KUPANG.COM | KUPANG --Berdasarkan penerimaan informasi dari masyarakat kepada OJK Provinsi NTT sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, maka terdapat 14 entitas yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, antara lain:

1. PT Indoglobal Samrey International

2. Lembaga Keuangan Finansial Mitra Tiara Larantuka

3. Triple M (Manusia Membantu Manusia)

4. Dream For Fredom (Nesia)

5. PT Cakrabuana Sukses Indonesia

6. Q Net International Ltd

7. PT Wein Group

8. Amoeba International

9. PT Smart Global Indotama

10. UN Swissindo

11. Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara

12. Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata

13. PT Inti Benua Indonesia

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved