Tidak Mudah Tertipu ! Kenali Dulu Modus Investasi Bodong,14 Entitas Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK
sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, maka terdapat 14 entitas yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, antara lain
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Tidak Mudah Tertipu Kenali Dulu Modus Investasi Bodong, Ada 14 Entitas Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Berdasarkan penerimaan informasi dari masyarakat kepada OJK Provinsi NTT sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, maka terdapat 14 entitas yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, antara lain:
1. PT Indoglobal Samrey International
2. Lembaga Keuangan Finansial Mitra Tiara Larantuka
3. Triple M (Manusia Membantu Manusia)
4. Dream For Fredom (Nesia)
5. PT Cakrabuana Sukses Indonesia
6. Q Net International Ltd
7. PT Wein Group
8. Amoeba International
9. PT Smart Global Indotama
10. UN Swissindo
11. Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara
12. Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata
13. PT Inti Benua Indonesia