SADIS! Kasus Pembunuhan Rote Ndao, Motif Asmara, Penjual Kue Dihabisi Dengan Senjata Rakitan

Karena persoalan asmara, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rote Ndao dihabisi dengan menggunakan senjata api rakitan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
HUMAS POLDA NTT
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao pada Selasa (8/10/19) siang. 

Satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam juga terdapat darah milik korban.

Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau dan satu buah gelas / mug plastic berwarna merah mudah memiliki pegangan.

Barang bukti lainnya berupa satu buah sendok besi terdapat motif bergambar bintang, tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban, satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang + 3 cm dan lebar sekitar + 8 mm berwarna hitam.

Selanjutnya ada satu buah serabut buah lontar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran + 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dan pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan Aluminium Paint yang di dalamnya terdapat satu buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam dan didalamnya terdapat serbuk berwarna hitam yang diduga mesiu.

Ada juga  sembilan potongan besi beton dengan dan satu buah proyektil peluru organic, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, satu potong kertas timah rokok.

Berikutnya ada satu lembar baju kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning, satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan Adidas dan satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 356899070543108, IMEI 2 : 56899070543116

Selain HP petugas juga mengamankan satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239195434 dan nomor punggung kartu 62100639251954340.

Berikut Barang bukti lainnya satu lembar kain tenun rote yang pada pinggir kain terdapat tulisan M. L. ADU, satu unit handphone J7 model SM-J710FN/DS dengan IMEI 1 : 358690/07/122062/4, IMEI 2 : 358691/07/122062/2, satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239651543 dan nomor punggung kartu 6210033625681197, satu unit Handphone Nokia MAXTRON, serta satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081353730791.

Selanjutnya satu Lembar celana panjang Jeans berwarna biru muda terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan FREE-Z.

Ada juga satu Lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan JANKSHOP.

Selain itu, ada satu lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua pada kerak jeket berwarna hitam, pada depan jeket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan menswear paris dan pada lengan kiri jeket terdapat rosleting.

Pilkada 2020 - KPU Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada 26 Oktober 2019

Sebelum Terlambat Guys! Cegah Kenaikan Berat Badan Selama Berada di Kantor Dengan 5 Tips Berikut

Tidak Sekedar Pelengkap Bumbu Dapur, Berikut Empat Manfaat Garam Bagi Tubuh

"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved